Garis besar topik
-
Peraturan di dalam kelas kajian agama dan Kriteria penilaian :
1. Wajib mengikuti kelas kajian agama min 80% dari jumlah pertemuan
2. Wajib mengerjakan tugas dan aktif di dalam kelas baik offline atau online
3. setelah mengerjakan tugas, mahasiswa Wajib absen di kelas Kajian Agama secara Online sebagai tanda bukti mengikuti kelas Kajian Agama.
4. Wajib mengikuti progam mabit yang nanti akan diadakan oleh panitia, jika tidak, maka mahasiswa tersebut tidak akan di luluskan
5. Wajib mengikuti UTS Dan UAS ( dengan syarat sudah mengikuti progam Mabit Mahasiswa)
apabila berhalangan hadir, harap hubungi Dosen Kajian Agama dengan adab yang benar.
Kontrak Kuliah , matakuliah Kajian Agama
Absensi : 10 %
UTS : 30 %
UAS : 30%
Tugas/Praktik : 30%
Informasi lebih Lanjut Hubungi :
Nama Dosen : Ust Suratno, S.Pd.I., MH
No Hp : +62 812-7945-0924
Silahkan Masuk Grup WhatsApp Kajian Agama P07