Garis besar topik

    • 1. Latar belakang pentingnya pendidikan pancasila

      Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.

      Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.

      Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1 ayat (2)

       ΓÇÿΓÇÖPendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zamanΓÇÖΓÇÖ.

      Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia. Memlaui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dala mwnghadapi tantangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.

      Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

      1. Pengetian pancasila

      Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinyalima dan sila/ syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik ( Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011:1336). Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Nama pancasila itu sendiri  sebenarnya tidak terdapat baik di dalam pembukaan UUD 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Namun, telah jelas bahwa pancasila yang dimaksut adalah lima dasar Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :

      1. Ketuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
      5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia