Garis besar topik
-
-
Berdirinya suatu persekutuan selalu didahului dengan perjanjian, yang disebut perjanjian persekutuan. Perjanjian tersebut biasanya dibuat secara tertulis didepan notaris untuk mendapatkan akte pendirian perusahaan. Surat perjajian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya. Isi perjanjian persekutuan antara lain:
1) Ketentuan mengenai persekutuan
Diantaranya terkait dengan, nama persekutuan, lokasi atau kedudukan perusahaan, tanggal pembentukan persekutuan, tanggal mulai berlakunya perjanjian persekutuan, kegiatan perusahaan dan jangka waktu persekutuan
2) Ketentuan mengenai para sekutu
3) Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan
4) Ketentuan mengenai pembagian laba persekutuan
5) Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan
6) Ketentuan mengenai pertanggungan (asuransi) teradap masing-masing sekutu
-