Garis besar topik

    • Tahukah kamu tentang Surat Pernyataan Langganan (Client Representation Letter) atau sering disebut dengan Management Letter? Dalam suatu general audit, akuntan publik pada akhir pemeriksaannya harus mengeluarkan laporan akuntan publik yang terdiri dari pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan klien dan laporan keuangan yang telah diaudit.  Namun, sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta CRL terlebih dahulu.

      Nah, tanggal yang tertera pada CRL ini harus sama dengan tanggal selesainya pemeriksaan lapangan dan tanggal laporan akuntan publik. CRL ini juga harus ditandatangani pejabat perusahaan yang berwenang seperti direktur utama. CRL  adalah  surat yang dibuat oleh klien dan ditunjukan kepada KAP yang berisi pernyataan mengenai beberapa hal yang penting, seperti:

      1. Manajemen harus bertanggung jawab terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi.
      2. Semua data baik catatan akuntansi seperti Jurnal, General Ledger hingga Laporan Posisi Keuangan dan juga catatan non akuntansi seperti notulen rapat direksi, akta perusahaan, dan SOP yang diperlukan dalam plaksanaan audit seluruhnya diperlihatkan kepada auditor.
      3. Lalu ada juga penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan, misalnya
        • Piutang yang disajikan di Laporan Posisi Keuangan semuanya bisa tertagih atau sudah dibuatkan penyisihan yang cukup.
        • Aset tetap yang tercantum di Laporan Posisi Keuangan semuanya milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga perolehannya. #CRL
        • Utang yang tercantum di Laporan Posisi Keuangan betul-betul merupakan liabilitas perusahaan.


      ISI DARI CLIENT REPRESENTATION LETTER
      Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan dalam Standar Profesional Akuntan Public (PSA No. 17), bahwa surat pernyataan langganan (representasi tertulis) umumnya meliputi hal-hal berikut, jika dimungkinkan :

      a. Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 
      b. Tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan.
      c. Kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. 
      d. Tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat.
      e. Informasi mengenai transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
      f. Ketidakpatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.
      g. Informasi mengenai peristiwa kemudian.
      h. Ketidakberesan yang melibatkan manajemen dan karyawan.
      i. Komunikasi dari instansi pemerintah mengenai ketidakpatuhan terhadap atau kelemahan dalam praktik laporan keuangan.
      j. Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
      k. Pengungkapan saldo kompensasi atau perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas, dan pengungkapan line-of-credit atau perjanjian yang serupa.
      l. Pengurangan kelebihan atau keusangan persediaan menjadi nilai yang dapat direalisasikan.
      m. Rugi dari komitmen penjualan.
      n. Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
      o. Perjanjian untuk membeli kembali aktiva yang sebelumnya dijual.
      p. Rugi dari komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga pasar.
      q. Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
      r. Kewajiban lain dan laba atau rugi bersyarat yang harus diungkapkan.
      s. Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasehat hukum klien.
      t. Hak atau perjanjian pembelian kembali saham perusahaan atau modal saham yang disisihkan untuk hak pembelian saham, warrant, konversi, atau persyaratan lainnya.

    • Dibuat sebagai tanggung jawab manajememn perusahaan terhadap Laporan Keuangan yang dibuat. Sebagai Pengakuan bahwa Laporan Keuangan sudah tersaji sesuai dengan Standar Akuntansi.

    • Auditor memperoleh representasi tertulis dari manajemen untuk melengkapi prosedur audit lain yang dilakukannya. Dalam banyak hal, auditor menerapkan prosedur audit terutama didesain untuk memperoleh informasi yang mendukung masalah yang juga direpresentasikan secara tertulis. Sebagai contoh, setelah auditor melakukan prosedur yang diatur dalam SA Seksi 334 [PSA No. 34] Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa , bahkan jika hasil dari prosedur tersebut menunjukkan bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa telah diungkapkan secara memadai, ia harus memperoleh representasi tertulis untuk mendokumentasikan bahwa manajemen tidak mengetahui adanya transaksi serupa yang lain yang belum diungkapkan. Dalam beberapa hal yang melibatkan representasi tertulis, informasi pendukung yang dapat diperoleh dengan menerapkan prosedur audit selain permintaan keterangan adalah terbatas; oleh karena itu, auditor memperoleh representasi tertulis untuk menyediakan bukti audit tambahan. Sebagai contoh, jika entitas merencanakan untuk menghentikan suatu bagian usaha, auditor mungkin tidak dapat memperoleh informasi melalui prosedur audit yang lain untuk mendukung rencana atau maksud tersebut. Oleh karena itu, auditor harus memperoleh representasi tertulis untuk mengkonfirmasikan maksud manajemen tersebut. 04 Jika suatu representasi yang dibuat oleh manajemen bertentangan dengan bukti audit lain, auditor harus menyelidiki keadaan tersebut dan mempertimbangkan keandalan representasi tersebut. Berdasarkan keadaan tersebut, auditor harus mempertimbangkan apakah keandalan representasi manajemen yang berkaitan dengan aspek lain laporan keuangan memadai dan beralasan