Garis besar topik
-
Munculnya ISO 26000 tentang CSR, GRI Guideliness dan Sustainability Reporting, Sustainable Development Goals (SDGs), Document Rio+20 dan lainnya telah memaksa entitas korporasi harus bertransformasi ke arah yang lebih green. Korporasi diminta merumuskan dan mengintegrasikan visi, tujuan, sasaran dan tanggung jawab korporasi pada laba dan pada masyarakat dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan. Apabila ingin masuk dalam arena percaturan bisnis global, korporasi diwajibkan menginternalisasikan ketiga tanggung jawab tersebut ke dalam tatakelola korporasi yang baik dan kemudian mengungkapkan informasinya ke dalam sejumlah media pelaporan global. Banyak korporasi Indonesia telah merespon positif terhadap tekanan global tersebut. Hal ini tercemin dari tren jumlah korporasi yang menerbitkan Sustainability Report, yaitu 8 perusahaan pada tahun 2007 menjadi 86 perusahaan padatahun 2015 (Darwin, 2017).Secara umum, saya mencermati selama satu dekade terakhir banyak korporasi Indonesia responsif terhadap intervensi pemerintah dan tekanan global untuk mengintegrasikan tanggung jawab ekonomi (laba) dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Mereka cukup antusias melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan (TJSLP) yang bersifat wajib dan melaksanakan corporate social responsibility (CSR) yang bersifat sukarela. Mereka juga melaporkan dan mengungkapkan informasi kinerja TJSLP dan CSR dalam pelaporan keuangan, pelaporan tahunan (annual report) dan laporan keberlanjutan (sustainability report). Mereka berupaya mengintegrasikan kepentingan bisnis untuk memaksimumkan laba dengan kepentingan sosial dan lingkungan (TJSLP/CSR) melalui pendekatan green business, green corporation dan green management. Dalam tatakelola keuangannya, mereka juga menerapkan pendekatan green finance atau sustainable finance untuk mensukseskan pelaksanaan green business dan green corporation.
-
Salah satu masalah penting yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi adalah antara pemenuhan kebutuhan pembangunan dengan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan (Fauzi, 2004). Pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang tidak memerhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri. Karena, pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari.
Konsep pembangunan berkelanjutan sudah lama menjadi perhatian para ahli. Namun, istilah keberlajutan (sustainability) baru muncul beberapa dekade lalu. Walau demikian, perhatian terhadap keberlanjutan sudah dimulai sejak Malthus (1798) mengkhawatirkan ketersedian lahan di Inggris akibat ledakan penduduk yang pesat. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya manusia untuk memperbaiki mutu kehidupan dengan tetap berusaha tidak melampaui ekosistem pendukung kehidupannya. Dewasa ini masalah pembangunan berkelanjutan telah dijadikan sebagai isu penting yang perlu terus disosialisasikan di tengah masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan (Emil Salim, 1990) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hakikatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antargenerasi di masa kini maupun masa mendatang. Menurut KLH (1990) pembangunan, yang pada dasarnya lebih berorientasi ekonomi, dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan tiga kriteria. Yaitu: (1) Tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam atau depletion of natural resources; (2) Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; (3) Kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resource.
Dalam konteks komitmen dan tanggung jawab tersebut, Cooney (2009) menyatakan bahwa green business adalah upaya-upaya yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak-dampak negatif dari aktivitas ekonomi perusahaan terhadap komunitas, masyarakat, ekonomi dan lingkungan lokal maupun global dengan cara memenuhi prinsip-prinsip triple bottom line of business. Menurut Cooney (2009), suatu bisnis dapat dikatakan sebagai green business apabila memenuhi empat kriteria berikut. Pertama, perusahaan menginternalisasikan prinsip-prinsip sustainabilitas bisnis dalam setiap keputusan bisnis.
Kedua, perusahaan menghasilkan dan menawarkan produk-produk atau jasa yang ramah lingkungan. Ketiga, perusahaan tersebut lebih hijau atau lebih peduli lingkungan dibanding perusahaanperusahaan kompetitor lainnya. Keempat, perusahaan memiliki komitmen berkelanjutan untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan dalam operasi bisnisnya. Pemahaman yang lebih luas tentang green business yang berikan oleh John Elkington.
Elkington yang dikenal sebagai Bapak Pencetus Teori Triple Bottom-Line of Business dalam sejumlah tulisannya menyatakan bahwa pilar dasar dari keberlanjutan suatu bisnis adalah alam semesta atau lingkungan (planet), masyarakat (people) dan laba perusahaan (profit). Karena itu, apabila suatu perusahaan menginginkan bisnisnya tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan maka ketiga pilar dasar tersebut harus dikelola secara baik dan berkelanjutan.
Dengan menyinergiskan 3- P tersebut (profit, planet, people) dalam desain dan praktik bisnis maka bisnis dan laba korporasi akan tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dalam jangka panjang (Elkington, 2001). Menurut Elkington, green business dan upaya-upaya untuk menghijaukan (greening) organisasi korporasi dan bisnis harus dilekatkan dalam konteks triple bottom-line of business tersebut.
Hanya dengan cara begitu maka kontinuitas dan kesejahteraan ekonomi korporasi dapat dicapai karena didukung oleh profitabilitas bisnis yang berkelanjutan (sustainability profit), konservasi alam semesta yang lestari (sustainability planet) dan kesejahteraan dan keadilan sosial yang berkelanjutan dari masyarakat (people well-being & equity).
Dari konsepdanhakikat green business di atas maka bisa ditarik suatu intisari bahwa green business janganlah dilihat sebagai suatu kewajiban yuridis atau tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan karena perusahaan telah hidup dan bergantung pada kedua pilar dasar tersebut. Apabila berpandangan demikian, maka transformasi bisnismenujuke green business akan dianggap sebagai suatu beban berat yang sedapat mungakin dikurangi atau dihindari karena merugikan. -
Anda wajib membaca materi pada pertemuan ini dan berikan kesimpulan dalam pertemuan ini. terima kasih
-
Anda wajib membaca materi pada pertemuan ini dan berikan kesimpulan dalam pertemuan ini. terima kasih
-