1. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar, prinsip, dan instrumen hukum yang mengatur transaksi bisnis internasional, termasuk sumber hukum internasional publik maupun privat.
2. Mahasiswa mampu menganalisis perjanjian perdagangan, kontrak lintas negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam transaksi bisnis internasional berdasarkan teori dan praktik hukum internasional
3. Mahasiswa mampu mengidentifikasi risiko hukum dan memberikan solusi strategis terkait aspek hukum dalam transaksi bisnis internasional, termasuk isu kepatuhan (compliance), arbitrase, dan regulasi lintas yurisdiksi.
4. Mahasiswa mampu mengkaji dan mempresentasikan kasus nyata transaksi bisnis internasional dengan pendekatan hukum komparatif, serta mengevaluasi penerapannya dalam konteks hukum Indonesia