Garis besar topik
-
-
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara mendasar tentang ilmu hukum meliputi pengertian dasar, kerangka dasar dan asas dasar dan berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis ruang lingkup ilmu hukum, berbagai pengertian hukum, sumber hukum, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, subyek dan obyek hukum dan peristiwa hukum.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah CPMK
1. Mampu menjelaskan dan memahami dasar-dasar mengenai ilmu hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat;
2. Mampu merinci apa saja yang menjadi ruang lingkup dari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum;
3. Mampu menerapkan dan menguasai tentang ilmu hukum, penggolongan hukum, subjek hukum, sumber-sumber hukum, asas huku, tujuan dan fungsi hukum, penafsiran dan penemuan hukum;
4. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang hukum;
-
-