Mata kuliah ini merupakan bagian dari Hukum Perdata, yang akan membahas mengenai konsep-konsep dan hukum positif yang mengatur perusahaan di Indonesia, bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang terbagi atas badan hukum dan non badan hukum, serta menjelaskan praktik hukum perusahaan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan bisnis.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
1. Mampu memahami dan menjelaskan berbagai teori dasar Hukum Perusahaan dan ruang lingkupnya
2. Mampu memahami dan menjelaskan badan usaha yang ada di Indonesia.
3. Mampu memahami dan menganalisa praktik-praktik hukum perusahaan dalam kegiatan bisnis.
4. Mampu menyelesaikan permasalahan terkait bidang hukum perusahaan.