Garis besar topik
-
Selamat sore para mahasiswa semua
Tabiiiik pun
Sore ini kita akan kuliah mengenai Financial Technology Syariah
Fintech syariah adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini berarti bahwa semua transaksi dan produk yang ditawarkan harus terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Sebagai gantinya, fintech syariah menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (kerjasama usaha) untuk menjalankan operasionalnya
Fintech syariah memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia, terutama dalam hal inklusi keuangan dan pertumbuhan UMKM. Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk meningkatkan literasi, mengembangkan regulasi yang tepat, dan terus berinovasi.
Selamat belajar