Garis besar topik

    • .

    • Raka bekerja di kantor yang cukup sibuk. Saat waktu Dzuhur tiba, ia berwudhu di musala kantor. Setelah selesai berwudhu, ia kembali ke meja kerjanya untuk menunggu iqamah. Namun, ketika duduk, ia merasa ingin buang angin dan tidak yakin apakah itu benar-benar keluar atau hanya perasaan saja. Ia pun ragu apakah wudhunya batal.

      Pertanyaan :

      1. Berdasarkan studi kasus, apakah wudhu Raka dianggap batal? Jelaskan alasannya.
      2. Sebutkan hal-hal lain yang dapat membatalkan wudhu menurut fikih.
      3. Apa sikap yang tepat bagi seseorang ketika ragu apakah wudhunya batal atau tidak?

      4. Bagaimana cara Raka memastikan dirinya tetap dalam keadaan suci sebelum salat?