Matakuliah teori hukum ini mengkaji tentang teori hukum dalam makna yang lebih utuh. Hukum bukan milik 'orang hukum' saja. Hukum adalah milik semua orang karena setiap orang lebih tau apa yang ia hadapi sebagai pembutuh tertib hidup yang sebagian besar dapat terlayani melalui hukum.
CPMK
1. Mampu menguasai konsep Teori Hukum
2. Mampu menganalisa dan mengaplikasikan teori hukum dalam menyusun argumentasi hukum, baik secara mandiri maupun kelompok
3. Mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis keterkaitan teori hukum dengan peraturan di bidang bisnis
4. Mampu memahami isu penting mengenai teori hukum mulai dari posisi ontologi dan episteme teori hukum, hingga deskripsi rinci dinamika teori hukum