Garis besar topik
-
-
Isu mengenai pencemaran lingkungan oleh industri saat ini menjadi perhatian khusus di Indonesia bahkan di dunia, keprihatinan dunia terhadap keadaan lingkungan yang terus menerus rusak, salah satunya akibat Korporasi. Menurut data yang dikutip dari WALHI Indonesia, Korporasi bertanggung jawab paling besar atas kerusakaan Lingkungan di Indonesia. Korporasi bertanggung jawab atas 31,4 % Kerusakan Alam di Indonesia, pembakaran hutan yang berlangsung beberapa bulan dan bukan hanya mengganggu Indonesia tetapi juga negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, juga Brunei Darussalam (Andreas Lako ).
Isu mengenai pencemaran lingkungan oleh dunia industri menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam laporannya Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan bahwa setidaknya ada 21 perusahaan yang masuk dalam daftar pencemaraan lingkungan selama tahun 2014-2015 (CNN Indonesia, 21 Desember 2015). Pelanggaran yang dilakukanoleh ke-21 perusahaan tersebut mencakup tidak lolosnya dokumen lingkungan, pencemaran air, pencemaran udara, dan perusakan lahansekitar. Salah satu kasus pencemaran lingkungan terbesar pada tahun 2014 adalah pencemaran air di sepanjang kawasan tanah laut hingga kota baru di Kalimantan Selatan, akibat pembukaan kolam limbah tambang batubara milik perusahaan-perusahaan swasta. Dampak pencemaran yang ditimbulkan berupa pepohonan mati mengering, kolam berwarna-warni, serta lubang-lubang tambang yang menimbulkan kebocoran dan akhirnya mengalir mencemari sungai.
Untuk mengatasi dampak negative dari pencemaran lingkungan yang dilakukan pemerintah diantaranya disahkannya Undang-Undang No.40 tahun 2007, bahwa perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (pasal 77) dan semua perseroan terbatas wajib menyajikan informasi kinerja tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Laporan Tahunan Direksi pada saat RUPS (pasal 66). UU No.40 Tahun 2007 tersebut didukung dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan (TJSLP) yang mulai tahun 2012 hal tersebut sudah menjadi kewajiban perseroan. Serta adanya perhatian yang besar oleh pemerintah mendukung untuk penerapan Sustainable Development dan Green Economy. Selain itu juga adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten , dan Perusahaan Publik telah mewajibkan praktik keuangan berkelanjutan untuk disajikan ke para stakeholder atau publik.
Sejak didengungkan istilah global warming, setiap negara berusaha untuk mengurangi berbagai ancaman yang ditimbulkan oleh masalah-masalah lingkungan hidup. Hal inilah yang menjadi salah satu aspek pendorong munculnya akuntansi hijau (green accounting). Green Accouting adalah proses akuntansi yang mengintegrasikan pengakuan, pengukurannilai, pencatatan, peringkasan, dan pelaporan informasi keuangan, social dan lingkungan secara terpadu dalam satu paket pelaporan akuntansi, yang berguna bagi para pemakai dalam penilaian dan pengambilan keputusan ekonomi dan non ekonomi. Laporan akuntansi tidak hanya menyajikan informasi keuangan tetapi juga informasi sosial dan lingkungan secara terintegrasi. Tujuan dari green accounting adalah berusaha untuk mengurangi efek negatif dari kegiatan ekonomi dan sistem pada lingkungan hidup.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan ΓÇ£pembangunan berkelanjutanΓÇ£, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekadar kegiatan amal, melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal maupun kepentingan internal.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, ketika sudah ada beberapa kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan atau industri dan sudah ada undang-undang yang mengaturnya, maka seberapa besar perusahaan-perusahaan sudah merespon peraturan dan mendukung untuk melindungi lingkungan. Kepedulian perusahaan akan lingkungan dan masyarakat sekitar yang biasa kita sebut sebagai corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sangat luas. Namun, secara singkat, kepedulian tersebut dapat dipahami sebagai tindakan perusahaan dalam membuat keseimbangan antar pemangku kepentingan.
Memang dengan melaksanakan CSR akan menimbulkan besarnya biaya yang dikeluarkan dalam aktivitas CSR tersebut, dengan sendirinya dari sisi akuntansi akan menimbulkan konsekuensi pada pengakuan, pengukuran, pencatatan, pelaporan dan pengungkapan akuntansi atas biaya lingkungan (environmental costs). Sistem akuntansi yang menyajikan akun-akun terkait biaya lingkungan disebut sebagai green accounting. Green accounting didasari oleh konsep externalities, yakni suatu konsep yang mengkhususkan pada telaah mengenai dampak aktivitas ekonomi yang seharusnya dihitung dan dibuku kan dalam catatan keuangan.
Namun, dengan adanya akuntansi hijau, biaya tersebut dapat diakui sebagai aset berupa investasi tanggung jawab sosia llingkungan, oleh karena itu, keuntungan perusahaan tidak akan berkurang oleh biaya dalam menjalankan operasi bisnis yang ramah lingkungan justru aset perusahaan akan bertambah, biaya CSR juga dapat diperlakukan serupa, sehingga pemberian CSR dari perusahaan diharapkan akan meningkat dengan adanya penggunaan akuntansi hijau. Biaya lingkungan dapat dianggap memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa yang akan datang, pemberian CSR juga biaya ramah lingkungan lain dari perusahaan dalam jangka waktu panjang akan meningkatkan citra dan nama baik bagi Perusahaan, yang pada akhirnya akan membawa manfaat ekonomi positif bagi perusahaan.
Tujuan dari green accounting adalah untuk menyediakan informasi biaya lingkungan yang relevan bagi para stakeholders. Akuntansi mengenai biaya lingkungan telah diatur dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan, PSAK 33 mengenai Akuntansi Pertambangan Umum, PSAK 57 mengenai Provisi, Kontijen siliabilitas dan Kontijensi Aset di mana adanya transaksi atau kejadian yang erat kaitannya dengan lingkungan hidup, PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan koreksi kesalahan, PSAK 64 mengenai Eksplorasi Mineral dan PSAK 5 Segmen Operasi, dimana dapat terjadi dampak keuangan aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan dan lingkungan ekonomi tempat perusahaan beroperasi.
Meskipun standar akuntansi sudah cukup jelas mengatur mengenai biaya lingkungan, namun kendala terbesar dalam menginternalisasi eksternalitas tersebut adalah pengukuran nilai cost dan benefit yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Bukan suatu hal mudah dalam mengukur dampak perusakan lingkungan pada masyarakat sekitar yang ditimbulkan karena polusi udara, limbah cair, kebocoran, perusakan tanaman dan hal lainnya, yang mana biaya-biaya tersebut terkadang tidak dapat diukur secara akuntansi. Oleh karena itu, pelaksanaan green accounting sangat bergantung pada karakteristik masing-masing perusahaan dalam menganalisis permasalahan lingkungan hidup sekitarnya.
Baik perusahaan besar mau pun perusahaan kecil sekalipun, perlu dan sangat penting untuk menerapkan konsep green accounting, ini karena kegiatan operasional suatu perusahaan tidaklah terlepas dari tanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya. Ada berbagai cara penyampaian informasi mengenai biaya lingkungan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Perusahaan dapat menyajikannya melalui laporan tahunan (annual report) yang pada umumnya, selain menyajikan laporan keuangan, juga menyertakan laporan manajemen, pencapaian prestasi perusahaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada akhirnya dalam menghadapi permasalahan lingkungan ini apakah perusahaan tetap bertahan dengan paradigma bisnis dan akuntansi konservatif yang berorientasi pada laba jangka pendek, atau mau menuju ke paradigma green business, green management, dan green accounting (sustainability accounting).
-
Coba anda pahami ilustrasi ini mengenai akuntansi Lingkungan di Indonesia
-
Dedi Putra is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/9791844187?pwd=emZVK3RnSjRsOWNROXFQcS96N09NZz09
Meeting ID: 979 184 4187
Password: D4rmaj4yA
Kelas 8AK_P1 WAJIB masuk zoom ini -
-
Dedi Putra is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/9791844187?pwd=emZVK3RnSjRsOWNROXFQcS96N09NZz09
Meeting ID: 979 184 4187
Password: D4rmaj4yAKelas 8AK_P2 Joint Disini Yach
-
Tugas ASL 8AK_P2 Penugasan
Kerjakan Sampai dengan Jam 11.00 Yach
-