Garis besar topik

    • BELAKANGAN ini santer pemberitaan mengenai kasus pajak Google dan Facebook di berbagai media nasional. Kedua raksasa ini berkelit dari kewajiban pajaknya di Indonesia dengan alasan bahwa jenis usaha mereka bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak berkantor pusat di Indonesia.

      Terlepas dari isu tersebut, lantas bagaimana ketentuan terkait pengenaan wajib pajak luar negeri? Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) sebenarnya telah mengatur ketentuan mengenai perpajakan yang berhubungan dengan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI. Badan usaha apapun yang berlokasi di Indonesia dan melakukan transaksi pembayaran apapun diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26.


    • Sebutkan objek dan tarif PPh Pasal 26?


    • Link berikut ini merupakan kumpulan contoh soal dan jawaban perhitungan PPh Pasal 26 silahkan untuk di pelajari dan kita diskusikan