Garis besar topik

    • Silahkan mahasiswa untuk mempelajari PPT yang sudah disediakan dan akan saya presentasikan melalui ZOOM MEETing dan kita diskusikan melalui grup WA atau melalui forum diskusi


    • Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan kalau fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Jadi pada dasarnya, bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.

      Karena itu, dokumen berharga yang dibubuhi meterai akan dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang. 

      Namun, bukan berarti setiap dokumen perlu dibubuhi meterai, kok. Jika tidak dibubuhi meterai, tidak akan menjadikannya sebagai tidak sah. Tetapi, dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.