Garis besar topik
-
-
BAHASAN MATERI
UDHIYYAH &{ FIQIH QURBAN}
Udhiyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, bersamaan dengan syariat zakat dan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Ulama sepakat bahwa udhiyah adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan Alquran, hadis dan ijma.
Di antara dalil Alquran yang dijadikan dasar pensyariatan kurban oleh para ulama adalah surah Alkautsar ayat 2 berikut;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
ΓÇ£Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).ΓÇ¥
hadist riwayat imam bukharidari anas bin malik ra, Nabi saw bersabda ;ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده
ΓÇ£Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.ΓÇ¥
Juga hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
ΓÇ£Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.ΓÇ¥
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, ΓÇ£supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.ΓÇ¥ (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ΓÇ£Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadzaΓÇÖ (powel/berumur satu tahun).ΓÇ¥ (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadzaΓÇÖ, Rasulullah saw menjawab, ΓÇ£Berkurbanlah dengannya.ΓÇ¥ (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, ΓÇ£Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba JadzaΓÇÖ.ΓÇ¥
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ΓÇÿIduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-BarraΓÇÖ ra Nabi saw bersabda, ΓÇ£Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.ΓÇ¥
Abu Burdah berkata, ΓÇ£Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ΓÇÿBarangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salatΓÇÖ.ΓÇ¥
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, ΓÇ£Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.ΓÇ¥ (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, ΓÇ£Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).ΓÇ¥ (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, ΓÇ£Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.ΓÇ¥
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, ΓÇ£Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ΓÇÿan?ΓÇ¥ (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, ΓÇ£Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ΓÇÿanni waΓÇÖan man lam yudhahhi min ummatiΓÇ¥ (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).ΓÇ¥ (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu SaΓÇÖid al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, ΓÇ£Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ΓÇÿSesungguhnya salatku, ibadahkuΓÇôkorbankuΓÇôhidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,ΓÇÖ Seorang sahabat lalu bertanya, ΓÇÿWahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?ΓÇÖ Rasulullah saw menjawab, ΓÇÿBahkan untuk kaum muslimin umumnyaΓÇÖ.ΓÇ¥
-
-