Section outline
-
-
Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan piutang, menurut sumber terjadinya, dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain.
Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.
Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha dan piutang lain-lain yang diharapkan bisa ditagih dalam waktu satu tahun atau kurang diklasifikasikan sebagai piutang lancar.Menurut Sukrisno Agoes , tujuan audit atas piutang antara lain :- Untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern (internal control) yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan kas.
- Untuk memeriksa validity (keabsahan) dan authenticity (ke otentikan) dari pada piutang.
- Untuk memeriksa collectibility (kemungkinan tertagihnya) piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
- Untuk mengetahui apakah ada kewajiban bersyarat (contingent liability) yang timbul karena pendiskontoan wesel tagih (notes receivable)
- Untuk memeriksa apakah penyajian piutang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.