Garis besar topik

    • Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan piutang, menurut sumber terjadinya, dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain.
      Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.
      Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha dan piutang lain-lain yang diharapkan bisa ditagih dalam waktu satu tahun atau kurang diklasifikasikan sebagai piutang lancar.

      Menurut Sukrisno Agoes , tujuan audit atas piutang antara lain :
      1. Untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern (internal control) yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan kas.
      2. Untuk memeriksa validity (keabsahan) dan authenticity (ke otentikan) dari pada piutang.
      3. Untuk memeriksa collectibility (kemungkinan tertagihnya) piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
      4. Untuk mengetahui apakah ada kewajiban bersyarat (contingent liability) yang timbul karena pendiskontoan wesel tagih (notes receivable)
      5. Untuk memeriksa apakah penyajian piutang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di  Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.