Section outline

    • Investasi dalam surat berharga dapat berupa asset lancar dan juga asset tidak lancar tergantung apa tujuan dari pembelian surat berharga tersebut. Apabila pembelian surat berharga untuk tujuan menmanfaatkan kelebihan dana perusahaan maka dapat di klasifikasikan dengan asset lancar karena harus dapat di uangkan dengan cepat atau paling lambat 1tahun dari tanggal laporan posisi keuangan. Sedangkan apabila di klasifikasikan asset tidak lancar maka terdapat beberapa tujuan yang memungkinkan yaitu untuk menguasai menajemen, untuk mendapatkan pendapatan yang continue dan juga sebgai penampungan dari penjualan hasil produksi.

      Tujuan dari pemeriksaan yang di lakuukan terhadap surat berharga  yaitu :
      1.    Untuk mengetahui internal control
      2.    Untuk memastikan surat berharga miilik dari perusahaan
      3.    Untuk memeriksa apakah pendapatan dari surat berharga telah di bukukan.
      4.    Dan juga untuk mengetahui apakah penilaian dan penyajian atas surat berharga tersebut sesuai dengan ketentuan umum di Indonesia/SAK/ETAP/IFRS.