Garis besar topik

    • Assalamualaikum WrΓǪΓǪWbΓǪΓǪ

      Tabik Puun..

       Selamat datang dan selamat berjumpa kepada semua mahasiswa/i yang saya banggakan dimanapun anda berada, semoga selalu dalam lindungan Alloh SWT.

      Selamat Berjumpa Kembali diperkuliahan Hybrid (Perkuliahan Online dan Offline) Semester Genap T.A 2020/2021, dengan mata kuliah Paten dan Hak Cipta, dengan bobot 2 SKS  pada Sistem Pembelajaran Daring (Daring SPADA) Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer IIB Darmajaya. 

      Semoga  kita selalu dalam keadaan sehat serta dalam Lindungan Allah SWT, dan marilah kita berdoa terlebih dahulu agar diberikan kemudahan dan pemahaman dalam menerima materi perkuliahan selama satu semester ini,  Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik.

      Wassalamu'alaikum Wr.Wb

       

      2. Dosen Pengampu MK:


      Nurjoko, S.Kom.,M.T.I

      Sebagai pendahuluan perkuliahan matakuliah Paten dan Hak Cipta, terlebih dahulu silahkan baca dan pelajari serta ikuti Kententuan Perkuliahan pada Semester Genap T.A. 2020/2021 ini dilakukan secara HYBRID sesuai dengan surat Dekan dengan nomor surat IM.087/DMJ/DEKAN/FEB/III-2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. Mahasiswa  dengan nomor presensi kehadiran Ganjil masuk perkuliahan Offline pada pertemuan MInggu Ganjil dan mengikuti perkuliahan Online pada pertemuan Minggu Genap
      2. Mahasiswa  dengan nomor presensi kehadiran Genap masuk perkuliahan Offline pada pertemuan MInggu Genap dan mengikuti perkuliahan Online pada pertemuan Minggu Ganjil
      3. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengikuti perkuliahan Offline sesuai minggu perkuliahan yang telah ditetapkan.
      4. Mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengikuti perkuliahan Offline (Apabila tidak bersedia mengikuti perkuliahan Offline maka semua pekuliahannya dilakukan secara Online)
      5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan perkuliahan secra Offline tetap melaksanakan perkuliahan secara Online (Daring) melalui LMS.
      6. Presensi kehadiran dalam perkulihan baik Offline maupun Online dilakukan melalui LMS.
      Seluruh mahasiswa dan dosen WAJIB MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN pada saat melaksanakan perkuliahan Offline.

      3. DESKRIPSI MATAKULIAH

      Hak cipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.

      4. KOMPETENSI

      Mahasiswa mampu memahami secara umum permasalahan yang muncul atas kaitan HAKI dengan kehidupan sehari-hari

      1. Indikator

      a. mendefinisikan HAKI secara Umum

      b. Memahami penjelasan dasar kebutuhan HAKI untuk kehidupan sehari-hari

      c. Menerapkan diri berdasarkan hukum HAKI yang berlaku diIndonesia

      d. Melakukan diskusi kerja dalam proses peningkatan hal-hal yang terdapat didalam HAKI serta contoh kebutuhan HAKI

      e. Mahasiswa dapat  menjelaskan bagaimana  melindungi produk kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang HAKI itu sendiri.  

      2.  Tujuan Pembelajaran

      Pengertian Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Jenis-jenisnya