Garis besar topik
-
-
Respon kehadiran anda (Mahasiswa dengan nomor presensi GANJIL) dengan menuliskan : HADIR OFFLINE
-
Respon kehadiran anda dengan ketentuan :
- Mahasiswa dengan nomor presensi GENAP
- Berhalangan hadir di kelas offline,
- Tidak bersedia melaksanakan perkuliahan secara offline
-
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut.
-
Lia Rosmalia is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Topic: Perkuliahan Minggu Ke-3 Paten dan Hak Cipta
Time: Apr 5, 2021 01:00 PM Jakarta
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/92086216381?pwd=VkV0bkVzbGZtaWxsOEtmclVqQldVUT09Meeting ID: 920 8621 6381
Passcode: TPR1uA
-
PENUTUP :
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
-