Garis besar topik
-
-
Respon kehadiran anda (Mahasiswa dengan nomor presensi GENAP) dengan menuliskan : HADIR OFFLINE
-
Respon kehadiran anda dengan ketentuan :
- Mahasiswa dengan nomor presensi GANJIL,
- Berhalangan hadir di kelas offline,
- Tidak bersedia melaksanakan perkuliahan secara offline
-
Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
-
Kerjakan tugas ini sesuai dengan instruksi yang tertera pada lembar soal.
Selamat Mengerjakan.
-