Garis besar topik
-
Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan dua jenis pajak yang berbeda meski memiliki sejumlah unsur yang sama.
Dari pengertiannya saja, kita bisa simpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.
-
-
-
-
Mahasiswa wajib bertanya terkait materi PPN dan PPnBM
-