Garis besar topik

    • Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.


    • https://www.youtube.com/watch?v=o5jZb67ygLY 

    • Silahkan diskusikan materi di forum diskusi LMS, Zoom Meeting atau Group WA


    • 1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

      Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Purnama yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2020 sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Tuan Purnama pada tahun 2020 adalah Rp21.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

      • PPh Pasal 21 Rp10.000.000
      • PPh Pasal 22 Rp5.000.000
      • PPh Pasal 23 Rp3.000.000
      • PPh Pasal 24 Rp3.000.000

      Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan Purnama untuk tahun 2021: