Garis besar topik

    • HAK MEREK Berkas

      Indonesia.go.id - Mengurus Hak MerekDari segi hukum, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Melihat betapa pentingnya arti merek pada sebuah usaha, maka wajar jika merek patut mendapat perlindungan hukum melalui instrumen Hak Merek.



      Tidak tersedia kecuali: Anda termasuk PHC 4SK-P1
    • KUIS Penugasan

      Kerjakan sesuai dengan instruksi yang tertera pada lembar soal.

      Selamat Mengerjakan...

      Tidak tersedia kecuali: Anda termasuk PHC 4SK-P1