Garis besar topik

    • bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

      (Silahkan mahasiswa untuk mempelajari PPT yang sudah disediakan dan akan saya presentasikan melalui ZOOM MEETing dan kita diskusikan melalui forum diskusi)


    • BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.


    • Silahkan diskusikan materi di forum diskusi LMS, Zoom Meeting atau Group WA


    • Budi membeli tanah seharga Rp200.000.000 di Jakarta. Maka, perhitungan tarif BPHTB-nya adalah:

      NPOP: Rp200.000.000
      NPOPTKP: Rp80.000.000

      5% x (Rp200.000.000 ΓÇô Rp80.000.000)
      5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000

      Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar Budi sebesar Rp6.000.000