Garis besar topik
-
-
Keabsahan alat ukur/Review artikel adalah
Hukum pembuktian dalam merupakan bagian hal terpenting dalam hukum acara perdata atau hukum formal yang mengatur bagaimana cara mengadakan pembuktian berdasarkan pada HIR dan R.Bg, dalam hukum materiil menjelaskan tentang bagaimana pembuktian tersebut dapat diterima dengan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan bagaimana kekuatan pembuktian pada tiap-tiap alat bukti yang diajukan.1
Pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan peristiwa-peristiwa untuk menguatkan hak perdata yang dimilikinya maupun untuk membantah hak perdata orang lain. Mengemukakan peristiwa-peristiwa tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya.2 Macam-macam alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR/284RbG dan Pasal 1899 BW antara lain surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim.
Agar alat bukti yang diajukan dapat dinyatakan sah sebagai alat bukti, maka alat bukti tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil secara kumulatif, apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dengan demikian dapat dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti.
-