Garis besar topik
-
-
Perkembangan teknologi telah mengubah sebagian besar kehidupan manusia, termasuk bisnis. Inovasi teknologi finansial dimulai dari dunia perbankan dengan munculnya Core Banking System (CBS), aplikasi yang merupakan jantung dari system perbankan. Perkembangan teknologi finansial merambah kepada klien dengan munculnya perusahaan start-up dan high-tech yang menciptakan inovasi-inovasi teknologi finansial.
Merujuk kepada suatu fenomena keadaan dimana teknologi dan keuangan (finansial) semakin berkembang. Hal ini dapat merubah bisnis model dan melemahkan bisnis untuk masuk. Bisnis model mengalami perubahan seperti halnya yang terjadi pada pelayanan keuangan. Disisi lain, penghambat untuk masuk mulai menurun akibat bermunculannya pemikiran baru yang menggantikan institusi yang berjalan tradisional.
Di Indonesia pada saat ini perkembangan perusahaan fintech sudah semakin marak, namun perkembangan ini tak terlepas dari masalah-masalah keuangan, seperti rendahnya inklusi keuangan. Hal ini akan membuat fintech menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum pernah menyentuh jasa keuangan. Kemudian, karena adanya financial gap pada kredit UMKM membuat para pengusaha UMKM mencari alternatif kredit melalui layanan fintech. Lalu bonus demografi unik di Indonesia juga membuat pertumbuhan perusahaan layanan fintech begitu pesat ditambah dengan bertambahnya infrastruktur internet yang begitu masif dalam lima tahun terakhir.
Semakin berkembangnya perusahaan ΓÇô perusahaan Financial Technology di Indonesia membuat OJK harus membentuk suatu peraturan yang khusus untuk mengatur kegiatan transaksi keuangan yang menggunakan financial technology. Pada tahun 2016, OJK mengeluarkan peraturan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini merupakan panduan pelaksanaan bisnis fintech P2P.
Pemerintah mengatur kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi terkait dengan P2P. Peraturan ini berlaku untuk menjaga konsumen dan institusi keuangan. POJK berharap, pemegang saham termasuk pemerintah dan pihak yang terkait lainnya dapat menciptakan lingkungan fintech yang kondusif. Sementara itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan No.18/40/PBI/2016 terhadap munculya proses transaksi pembayaran. Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi e-commerce sehingga menjadi leih aman dan efisien. Peraturan ini juga mengatur, memberikan izin, dan mensupervisi penerapan pelayanan pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakusisi, clearing house, penyedia penyelesaian akhir, dan penyedia transfer dana.
Berdasarkan jenis usahanya, fintech terdiri atas beberapa jenis yakni mulai dari payment atau pembayaran, peer to peer (P2P) lending, manajemen investasi hingga crowdfunding atau patungan dana. Dari keempat jenis fintech itu, P2P lending dan sistem payment paling dikenal seiring makin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Dalam P2P lending, kegiatan dilakukan secara online melalui platform website dari berbagai perusahaan peer lending. Terdapat berbagai macam jenis platform, produk, dan teknologi untuk menganalisis kredit. Peminjam dan pendana tidak bertemu secara fisik dan seringkali tidak saling mengenal. P2P lending tidak sama dan tidak bisa dikategorikan dalam bentuk-bentuk institusi finansial tradisional seperti himpunan deposito, investasi, ataupun asuransi. Karena itu, P2P lending dikategorikan sebagai produk financial alternatif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2016 telah mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK01/2016 mengenai tata cara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Data OJK menunjukkan, jumlah pinjaman yang disalurkan per Januari 2018 sudah mencapai Rp 3 triliun, atau naik 17,11% (year to date).
Sementara jumlah pelakunya mencapai 120 fintech. Rinciannya, 36 fintech terdaftar, 42 masih dalam proses mendaftar, dan 42 lainnya berminat untuk mendaftar. Meski dengan suku bunga pinjaman yang lumayan mahal, rata-rata di atas 19%, masyarakat bisa mudah mendapatkan uang tunai dari skema P2P lending.
Kemudahan mendapatkan dana tunai itulah yang menyebabkan aktivitas P2P lending terus meningkat. Namun kemudahan tersebut ternyata disertai risiko yang tinggi, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Dengan suku bunga tinggi, potensi gagal bayar (default) dari peminjam juga tinggi. Hal ini juga menjadi risiko bagi masyarakat yang menjadi pemberi pinjaman.
Sementara aturan meminjam juga tidak terlalu ketat. Dengan platform internet, maka peminjam bisa datang dari mana saja, sehingga sulit untuk melacak peminjam. Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan sudah ada 15 penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) sistem pembayaran (payment) yang telah terdaftar di bank sentral. Setelah terdaftar, maka penyelenggara fintech tersebut harus masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox. Dari 15 penyelenggara fintech tersebut, baru satu yang telah masuk ke dalam regulatory sandbox. Tahapan selanjutnya adalah proses perizinan.
Adapun regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya. Tujuannya adalah untuk memberi ruang bagi penyelenggara fintech untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi criteria fintech.
Fintech yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan fintech yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsure inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen dan perekonomian. Kemudian, bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh BI.
Menyadari perkembangan fintech yang kian pesat itu, OJK sedang menyiapkan aturan baru untuk mendorong perkembangan fintech dan perlindungan konsumen. OJK menekankan penyelenggara fintech harus dalam koridor tata kelola yang berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi.
Aturan yang akan dikeluarkan OJK antara lain memuat pedoman (guiding principles) bagi penyelenggara layanan keuangan digital yang akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.
Selain untuk melindungi konsumen yang menggunakan layanan fintech, aturan yang akan dikeluarkan oleh OJK juga bertujuan menghindari perusahaan fintech lepas tanggung jawab. OJK mendesak kepada perusahaan fintech skema P2P agar transparan terkait pengelolaan dana nasabah. Hal ini dilakukan agar menjamin konsumen yang ingin memanfaatkan layanan fintech tanpa dikhawatirkan dengan isu-isu saat melakukan transaksi.
Perkembangan fintech telah mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Karena itu, kehadiran perusahaan fintech dapat menjadi ancaman bagi lembaga keuangan konvensional, termasuk perbankan. OJK akan mengarahkan perbankan agar dapat meningkatkan sinergi dengan perusahaan fintech ataupun mendirikan lini usaha fintech.
Di era digital saat ini, kolaborasi antara perbankan dengan fintech tidak bisa dihindari. Hasil survei perbankan Indonesia 2018 yang dilakukan PwC Indonesia menyebutkan, perkembangan fintech menjadi salah satu risiko bagi industri perbankan nasional.
Dalam survei itu juga tercatat bahwa ponsel dan internet untuk pertama kalinya mengambil alih posisi puncak sebagai jalur transaksi nasabah setelah mengalahkan kontribusi transaksi konvensional. Tiga tahun lalu sebanyak 75% bankir yang disurvei memperkirakan bahwa lebih dari separuh transaksinya dilakukan melalui kantor cabang konvensional, tapi kini angka tersebut turun menjadi 34%. Sedangkan tren bertransaksi di jalur digital naik menjadi 35%.
Kemudahan transaksi fintech tidak saja mengubah perilaku masyarakat, tapi juga memberi kontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan dan perekonomian nasional. Karena itu, kita berharap regulasi yang akan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan semakin mendukung kemajuan industri keuangan berbasis fintech dan kepentingan konsumen semakin terlindungi . (*)
Berbicara mengenai kegiatan transaksi keuangan dengan menggunakan financial technology sudah pasti trasnsaksi yang kita lakukan tersebut tidak terbebas dari segala permasalahan hukum. Kenyataannya financial technology yang semakin berkembang pesat justru membentuk suatu tantangan tersendiri pada bidang hukum dengan munculnya bentuk-bentuk tindak pelanggaran hukum terbaru di dalam penggunaan financial technology.
http:// -
-
Dalam artikel ini membahas mengenai perubahan potensial dalam regulasi yang diperlukan untuk mengakomodasi inovasi yang sedang berlangsung.
Silahkan anda analisis dari kasus tersebut, dan berikan tanggapan anda yang terkait dengan regulasi yang bisa diterapkan sesuai dengan perkembangan teknologi di industri keuangan akhir-akhir ini . Dan bagaimana tanggapan anda terkait dengan kasu-kasus Pinjol di Indonesia selama ini, haruskah ada regulasi yang lebih spesifik terkait dengan sistem penagihan kredit melalui pinjol. Jika iya, jelaskan analisa anda
-
Buatlah analisis mengenai kasus regulasi fintech di Cina seperti yang dijelaskan pada artikel yang berjudul "REGULATION OF DIGITAL FINANCIAL SERVICES IN CHINA: LAST MOVER ADVANTAGE?" .
Harap dikumpulkan sebelum tanggal 28 Oktober 2022 dengan mencantumkan Nama dan NPM, terima kasih
-
Kelas Fintech MMT Pertemuan ke-2
Friday, Oct 21 ΓÇó 7:00 ΓÇô 9:00 PM
Google Meet joining info
Video call link: https://meet.google.com/txu-vucg-gfk
-