Garis besar topik

    • Sosialisasi Regulasi Fintech di Indonesia yang Masih Terbatas

      Sekarang ini, fintech mungkin menjadi salah satu hal yang sering kamu dengar. Kuatnya arus teknologi dalam sistem pembayaran memang membuat fintech ini terus menerus menjamur. Sayangnya sosialisasi regulasi fintech di Indonesia masih cukup terbatas.

      Hingga pada akhirnya, masyarakat bingung memilih mana perusahaan yang sesuai dengan kebutuhannya. Biasanya, pertimbangan yang dilakukan ketika memilih fintech adalah dari segi legalitas. 

      Perkembangan Fintech di Indonesia

      Ada berbagai macam manfaat yang dimiliki fintech di lingkungan masyarakat seperti fintech bisa membantu perkembangan baru pada bidang start up teknologi yang sedang menjamur. Sehingga, hal ini bisa membantu meluasnya lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi. 

      Di Indonesia, pengguna fintech mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Awalnya pengguna fintech 7% di tahun 2007, kemudian berkembang di tahun 2011 menjadi 20%, dan akhirnya menjadi 78% di tahun 2017. Tahun 2017 yang lalu, diperkirakan total nilai transaksi dari fintech mencapai Rp202 triliun. 

      Regulasi Operasional Bisnis Fintech 

      Sebelum mengetahui masalah regulasi fintech ini, kamu harus mengenal fintech terlebih dulu. Fintech adalah financial technology atau teknologi keuangan. Fintech menjadi alternatif investasi yang menghadirkan pilihan untukmu yang ingin mengakses layanan keuangan dengan efisien, praktis, ekonomis dan nyaman. 

      Berikut sejumlah regulasi fintech yang harus kamu ketahui, yaitu:

      1. 77/POJK.01/2016 Mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang dengan Basis Teknologi Informasi

      Regulasi fintech OJK yang pertama berkaitan dengan pinjam meminjam uang. Dibuatnya aturan ini oleh OJK agar bisa mengatur sejumlah hal yang harus ditaati penyelenggara bisnis pinjaman dari P2P lending atau pengguna ke pengguna. 

      Intinya, aturan ini memiliki tujuan melindungi konsumen berkaitan dengan keamanan dana serta data, mengelola perusahaan fintech, mencegah pencucian uang serta mendanai kegiatan terorisme. 

      Ketentuan ini juga mengatur mengenai modal minimal, batas kepemilikan saham, batas maksimal pinjaman serta bunga, hingga keharusan untuk membuat escrow account dan sejumlah prinsip yang harus diterapkan lainnya. 

      2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Mengenai Pemrosesan Transaksi Pembayaran

      Adanya perkembangan fintech yang cukup pesat membuat Bank Indonesia mengeluarkan peraturan ini. Terbitnya peraturan ini bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk bidang jasa serta sistem pembayaran. 

      Sistem ini mencakup sisi instrument, mekanisme, penyelenggara dan yang lainnya. Cakupan dari peraturan ini meliputi penyelenggara serta pemrosesan transaksi pembayaran, persetujuan serta perizinan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, peralihan izin penyelenggara jasa, sanksi, larangan dan lainnya. 

      3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial

      Regulasi fintech di Indonesia yang lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan fintech. BI menerbitkan aturan ini untuk menjaga kestabilan keuangan di Indonesia. 

      Selain itu regulasi ini juga memiliki tujuan untuk mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, stabilitas moneter, sistem pembayaran yang lancar, efisien dan aman sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan. 

      Bukan hanya itu, BI juga menerbitkan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Teknologi Finansial agar bisa mendorong inovasi pada bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan manajemen risiko. 

      http://

    • Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi (FinTech) di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. 

      Sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), FinTech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat. Regulator perlu menyusun kebijakan strategis yang memastikan risiko FinTech dapat dimitigasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.