Garis besar topik

  • Kita cermati dengan baik pemerintah maupun pengusaha tetap salah kaprah dalam memahami konsepsi CSR. Kok bisa? Di satu sisi, pemerintah memaknai CSR sebagai suatu kewajiban moral dan yuridis yang harus dilaksanakan perusahaan. Alasannya, perusahaan telah menikmati berbagai manfaat ekonomi dari masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, pengusaha memahami CSR sebagai suatu aktivitas kepedulian atau kedermawanan sosial (charity) yang bersifat sukarela. Itupun jika perusahaan sudah mampu secara finansial. Menurut pengusaha, tanggung jawab mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan adalah tugas pemerintah.

    Kesalahan pandangan kedua pihak di atas terletak pada pemahaman yang keliru bahwa CSR bukan bagian integral dari sistem tanggung jawab bisnis (corporate responsibility). Jadi, di satu sisi, pemerintah tidak memahami bahwa CSR adalh bagian integral dari tanggung jawab bisnis dan karena itu pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus untuk memungut iuran.

    Di sisi lain, pengusaha juga tidak memahami bahwa CSR adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan. Pandangan itu keliru sebab bertentangan dengan konsepsi sustainabile business yang mulai berkembang sejak era 1990-an. Menurut konsepsi ini, suatu perusahaan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan jika memberi perhatian yang sama besar pada tanggung jawab ekonomi, sosial dan lingkungan. Artinya, mengabaikan CSR bisa membahayakan kelangsungan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.

    • Alasan penolakan kalangan dunia usaha terhadap formalisasi CSR sebagai suatu kewajiban adalah karena akan kian menambah beban dunia usaha. Peningkatan beban tersebut dikuatirkan dapat mengganggu iklim usaha dan investasi, serta memicu korporasi PMA hengkang atau tidak mau masuk ke Indonesia.

      Kekuatiran tersebut terlalu berlebihan dan bisa dikatakan salah kaprah. Memang, dari perspektif biaya (cost-based approach) keberatan itu bisa dimaklumi karena jika CSR menjadi suatu kewajiban periodik, beban perusahaan akan meningkat. Akibatnya, laba bersih pasti menurun. Penurunan laba tentu saja akan merugikan para manajer (CEO) dan pemegang saham. Yaitu, kompensasi insentif yang diterima para manajer akan berkurang dan dividen yang diterima para pemegang saham (pemilik) juga akan berkurang.

      Namun, keberatan itu mencerminkan pelaku bisnis kita masih terbelenggu oleh paradigma konservatif, yaitu shareholder-based approach. Paradigma ini mengagungkan pencapaian laba yang sebesar-besarnya (profit maximize) dan meminimalisasi biaya sebagai tolak ukur prestasi perusahaan. Paradigma yang dimotori Milton Friedman (peraih Hadiah Nobel Ekonomi Tahun 1976) ini menyatakan: ΓÇ£There is one and only one social responsibility in business, to use its resources and engage in activities designed to increase its profits,ΓÇ¥ Dalam pandangan Friedman, dengan laba yang maksimal, perusahaan sebagai the good citizen bisa menyetor pajak dalam jumlah yang meningkat kepada negara. Sementara urusan terkait isu-isu sosial dan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintahlah yang harus mengalokasikan pajak perusahaan untuk kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan karena hal itu merupakan the governmental social responsibility (GSR). Andaikan perusahaan membantu, itu hanya bersifat suka rela. Mewajibkan perusahaan melakukan CSR melanggar HAM dari pemegang saham karena mengambil the other peopleΓÇÖs money (The Economist, Januari 2005).

      Diatas kertas, pemikiran itu bagus. Namun, pengalaman empiris menunjukkan bahwa ΓÇ£ideologi bisnisΓÇ¥ itu telah melahirkan banyak ΓÇ£korporasi ulatΓÇ¥ dan ΓÇ£korporasi belalangΓÇ¥ yang doyan mengeksploitasi serta merusak lingkungan, selain menimbulkan dampak degeneratif yang luar biasa bagi masyarakat dan lingkungan (Elkington, 1997). Banyak korporasi yang berperilaku tidak etis akhirnya tidak bertahan kelangsungan bisnisnya.
                  Dari perspetif manfaat (benefit-based approach), keberatan itu sungguh memprihatinkan. Pasalnya, formalisasi CSR sebagai suatu kewajiban juga akan mendatangkan sejumlah keuntungan yang langgeng bagi perusahaan, pemegang saham, dan semua stakeholder. Keuntungan tersebut antara lain:
                  Sebagai investasi atau modal sosial (social capital) yang akan menjadi sumber keunggulan kompetitif perusahaan dalam jangka panjang.

      •     Memperkokoh profitabilitas dan kinerja keuangan perusahaan.
      •     Meningkatnya akuntabilitas dan apresiasi positif dari komunitas investor, kreditor, pemasok, serta konsumen.
      •     Meningkatnya komitmen, etos kerja, efisiensi, dan produktivitas karyawan.
      •     Menurunnya tingkat kerentanan gejolak sosial dan resistensi dari komunitas sekitarnya karena merasa diperhatikan dan dihargai perusahaan.
      •     Meningkatnya reputasi, goodwill, brand, dan nilai perusahaan dalam jangka panjang.

      Sementara hasil rangkuman Kompas (4/8/2007) menunjukkan ada 10 manfaat CSR yang dapat diraih perusahaan, yaitu (1) mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan; (2) mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial; (3) mereduksi risiko bisnis perusahaan; (4) melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha; (5) membuka peluang pasar yang lebih luas; (6) mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah; (7) memperbaiki hubungan dengan ΓÇ£stakeholdersΓÇ¥; (8) memperbaiki hubungan dengan regulator; (9) meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan; dan (10) membuka peluang mendapatkan penghargaan.

      Karena itu, bisa dipastikan jika CSR diterima dan dipraktikkan secara etis dan berkelanjutan serta terinternalisasi dalam strategi dan nilai-nilai budaya perusahaan (corporate culture), perusahaan bisa meraih keuntungan yang langgeng (sustainable profits). Keuntungan yang langgeng tersebut pada akhirnya akan berdampak positif bagi peningkatan nilai fundamental dan nilai pasar perusahaan, nilai pemegang saham, nilai pajak yang disetorkan ke negara, dan nilai stakeholders secara berkelanjutan. Sejumlah manfaat tersebut seharusnya disadari oleh para pebisnis di Tanah Air.


      Terkait dengan kecemasan pelaku bisnis bahwa menjadikan CSR sebagai kewajiban akan mengganggu iklim investasi, saya nilai juga salah kaprah. Mengapa? Karena korporasi PMA yang mau berinvestasi di Indonesia juga harus menaati etika korporasi dalam Global Compact (2000). Aturan atau prinsip-prinsip dasar CSR dari PBB ini mewajibkan setiap korporasi multinasional yang beroperasi di negara sedang berkembang memberi perhatian serius pada hak asasi manusia (HAM), standar perburuhan dan hak-hak buruh, lingkungan hidup, dan mengharamkan segala bentuk korupsi alias anti KKN.

      Sumber: Lako, Andreas. 2011. Dekonstruksi CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis & Akutansi. Jakarta: Penerbit Erlangga. hal. 22-25)

      Hakikat CSR harus dilekatkan dalam konteks untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan sustainable business. Dunia bisnis dituntut menyelaraskan pencapaian kinerja ekonomi dengan kinerja sosial dan lingkungan. Inilah yang disebut tripple bottomline. Adapun peran pemerintah adalah mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi CSR dalam konteks trilogi tanggung jawab korporasi. Pemerintah perlu memberi feedback dalam bentuk menghukum perusahaan yang melanggar dan memberi insentif pajak bagi perusahaan dengan kinerja CSR yang baik.


    • Pada 1 sks terakhir kalian wajib berdiskusi di forum ini.. memberikan pertanyaan atau kesimpulan mengenai materi kita pada pertemuan ini dan merupakan nilai absensi pertemuan 3 dari kalian sendiri, please aktif dikelas ini ya... 

    • Pada 1 sks terakhir kalian wajib berdiskusi di forum ini.. memberikan pertanyaan atau kesimpulan mengenai materi kita pada pertemuan ini dan merupakan nilai absensi pertemuan 3 dari kalian sendiri, please aktif dikelas ini ya... 

    • Andreas Lako. 2011. Dekonstruksi CSR & Reformasi Paradigma Bisnis dan Akuntansi. Penerbit Erlangga.

    • INFO TUGAS 

      Tugas Libur dulu untuk kelas 8AK_P1 dan 8AK_P2 

      Bapak paham kalian lelah dengan tugas... minggu ini kita off tugas dulu ya... :)

    • Ringkasan 

      Wacana tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CSR semakin populer dan mendapat perhatian dari banyak pihak. Namun sayang, semakin populernya istilah tersebut masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang baik tentang konsep CSR. Tidak hanya masyarakat umum, bahkan para pemangku kebijakan dan kalangan dunia usahapun masih ada yang belum memahami konsep ini secara utuh. Sehingga tidak jarang, hal tersebut menimbulkan kontradiksi-kotradiksi dalam pengimplementasiannya dilapangan.

      Ada banyak perusahaan yang mengklaim sudah melaksanakan CSR hanya karena merasa sudah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang berada wilayah operasionalnya. Apakah klaim tersebut bisa dibenarkan? Tentu saja tidak segampang dan sesederhana itu.

      Konsep CSR itu tidak hanya berbicara tentang kegiatan sosial perusahaan yang bersifat charity atau empowerment semata, namun ada aspek-aspek lainnya yang harus mendapatkan perhatian yang sama. CSR tidak hanya berbicara tentang membangun hubungan baik antara perusahaan dengan pihak eksternal (masyarakat, pemerintah, supplier, lingkungan hidup dll), namun juga membangun hubungan baik antara perusahaan dengan pihak internal (karyawan, manajemen, pemegang saham dll).