Garis besar topik

    • Materi Yang Di Bahas Berkaitan:

      - Salah Kaprah dan Dekonstruksi Konsepsi CSR

      - Salah Kaprah CSR dan GSR

      -  Friedman dan Polemik Tanggungjawab Sosial Perusahaan

      -Global Compact dan Relevansinya bagi Korporasi Indonesia

    • Salah Kaprah dan Dekonstruksi CSR

      Ringkasan tulisan Andreas Lako
      Dosen Jurusan Akuntansi dan Program Pascasarjana
      Unika Soegijapranata Semarang
      Terbit di Kontan, Senin 11 Februari 2008

      Perseteruan pemerintah-pengusaha terkait kewajiban sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) bakal ramai lagi. Pemicunya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan, pemerintah mematok perusahaan menyisihkan 2%-4% dar laba tahunan untuk program CSR.

      Salah Kaprah
      Saya mencermati,baik pemerintah maupun pengusaha tetap salah kaprah dalam memahami konsepsi CSR. Kok bisa? Di satu sisi, pemerintah memaknai CSR sebagai suatu kewajiban moral dan yuridis yang harus dilaksanakan perusahaan. Alasannya, perusahaan telah menikmati berbagai manfaat ekonomi dari masyarakat dan lingkungan.
      Di sisi lain, pengusaha memahami CSR sebagai suatu aktivitas kepedulian atau kedermawanan sosial (charity) yang bersifat sukarela. Itupun jika perusahaan sudah mampu secara finansial. Menurut pengusaha, tanggung jawab mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan adalah tugas pemerintah.

      Kesalahan pandangan kedua pihak di atas terletak pada pemahaman yang keliru bahwa CSR bukan bagian integral dari sistem tanggung jawab bisnis (corporate responsibility). Jadi, di satu sisi, pemerintah tidak memahami bahwa CSR adalh bagian integral dari tanggung jawab bisnis dan karena itu pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus untuk memungut iuran.

      Di sisi lain, pengusaha juga tidak memahami bahwa CSR adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan. Pandangan itu keliru sebab bertentangan dengan konsepsi sustainabile business yang mulai berkembang sejak era 1990-an. Menurut konsepsi ini, suatu perusahaan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan jika memberi perhatian yang sama besar pada tanggung jawab ekonomi, sosial dan lingkungan. Artinya, mengabaikan CSR bisa membahayakan kelangsungan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.

      Dekonstruksi CSR
      Hakikat CSR harus dilekatkan dalam konteks untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan sustainable business. Dunia bisnis dituntut menyelaraskan pencapaian kinerja ekonomi dengan kinerja sosial dan lingkungan. Inilah yang disebut tripple bottomline. Adapun peran pemerintah adalah mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi CSR dalam konteks trilogi tanggung jawab korporasi. Pemerintah perlu memberi feedback dalam bentuk menghukum perusahaan yang melanggar dan memberi insentif pajak bagi perusahaan dengan kinerja CSR yang baik.
      Diposting oleh di   
      http://csrtoday.blogspot.com/2008/02/salah-kaprah-dan-dekonstruksi-csr.html

    •