Garis besar topik

    •                                                                                        Sesi 4 (Pancasila Sebagai Dasar Negara)

      Selamat Datang.

      Tetap semangat!

      Pada pertemuan Sesi Ke-4 ini, akan dilakukan pemaparan materi mingguan terlebih dahulu dalam bentuk slide presentasi (PPT) yang dilanjutkan dengan melakukan dialog pada forum diskusi 4 dan pemberian Tugas. Setiap jawaban/ sanggahan akan diberikan penilaian. Pengiriman jawaban/ sanggahan pada forum diskusi dan tugas 1 harus sudah dikirim pada waktu yang sudah ditentukan dalam perkuliahan ini. Dilarang melakukan copy paste dari internet kecuali pendapat para ahli dan dilarang melakukan plagiarism. Demikian untuk dapat dipahami, terima kasih.

      Pada sesi ke-4 ini akan di bahas materi tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan pada akhir pembahasan mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan materi tersebut. 

      Mahasiswa diharapakan dapat memperoleh pengetahuan, memahami serta menganalisis hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945.

    • Kerjakan soal di bawah ini dengan jelas. Jawaban yang hanya mengambil dari internet (plagiat) tidak akan mendapatkan nilai maksimal. Sertakan referensi dalam mengutip dan diberi kesimpulan atau pendapat Anda berdasarkan referensi yang telah dikutip.

      Kerjakan di kertas folio bergaris tulis tangan, Beri : Nama, NPM, Mata Kuliah, Kelas, Tanda Tangan. Jawaban di scan dan dijadikan attachment file word atau pdf.

      Submit (unggah) pada tempat yang sudah disediakan dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan.

      1. Benarkah bahwa pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu? Jelaskan dan lengkapi dengan bukti!

      2. Pada fase sekarang dikenal dengan zaman atau era Reformasi. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Reformasi? Dan Jelaskan pula mengapa pemerintah saat ini menggunakan istilah Reformasi di segala bidang.

      3. Jelaskan makna yang terkandung pada batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan bahwa ΓÇ£Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".?