Garis besar topik
-
-
Audit Sosial: Pengertian, Pentingnya, Manfaat, Keterbatasan
https://cerdasco.com/audit-sosial/
Table of Contents
-
Audit Lingkungan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebashttps://id.wikipedia.org/wiki/Audit_LingkunganAudit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.[1]
Istilah audit lingkungan baru dikenal pada akhir tahun 1970-an di Amerika Serikat. Kata audit berasal dari bahasa latin yaitu auditus yang artinya mendengarkan. Istilah auditus ini awalnya dikenal di bidang keuangan yaitu untuk mengetahui kinerja perusahaan yaitu dengan melakukan assesment tentang neraca, neraca rugi, laba dan laporan. Audit diartikan sebagai suatu tindakan pengujian terhadap jumlah atau keadaan keuangan sebuah perusahaan atau milik perseorangan pendekatan audit lingkungan pada dasarnya bertolak dari konsep audit keuangan (financial audit). Prinsip dasarnya yaitu untuk mengetahui kinerja.[2]
Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkansuatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untukmengindentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehinggadapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
a. FungsiFungsi audit lingkungan adalah sebagai: Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadapperaturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standaremisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasilainnya;
b. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standaroperasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungantermasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporanserta rencana perubahan pada proses dan peraturan;
c. Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungankerusakan lingkungan; d. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasiyang tercantum dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalampenyempurnaan proses AMDAL;
e. Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematanpenggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasikemungkinan proses daur ulang;
f. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atauyang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untukmemenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yangberkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaansumberdaya.
Manfaat Audit Lingkungan bermanfaat untuk:
a. Mengindentifikasi risiko lingkungan;
b. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaanlingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada;
c. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentiansuatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan danpemantauan lingkungan yang tidak baik;
d. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha ataukegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturanperundang-undangan yang berlaku;
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabiladibutuhkan dalam proses pengadilan;
f. Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaankegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;
g. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upayakonservasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daurulang limbah;
h. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha ataukegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompokpemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;
i. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usahausaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, danpemegang saham.
-
Menuju Green Corporate Governance: Tata Kelola Perusahaan dalam Paradigma Pembangunan Berkelanjutan
Mengapa banyak perusahaan yang tidak mempedulikan pengelolaan sosial dan lingkungan ketika mereka mencari keuntungan? Mengapa pencarian keuntungan seakan menjadi satu-satunya tujuan yang sah bagi kebanyakan perusahaan, baik di Indonesia maupun di bagian dunia manapun?
Berbagai varian jawaban bisa diberikanΓÇötermasuk dengan kutipan seperti greed is good dari tokoh fiksi Gordon Gekko di film legendaris karya Oliver Stone, Wall StreetΓÇönamun menurut hemat penulis yang akan paling memuaskan pastilah berasal dari penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusan di perusahaan.
Tata cara pengambilan keputusan di dalam perusahaan, atau yang secara umum dikenal sebagai tata kelola perusahaan (corporate governance), adalah inti dari segala persoalan maupun solusi yang terkait dengan kinerja perusahaan. Tata kelola perusahaan meringkas motivasi, visi dan misi, kebijakan, strategi, budaya, prosedur dan eksekusi yang terjadi di dalam perusahaan.
Bagaimana kinerja perusahaan itu di masa sekarang dan masa mendatang terutama adalah cerminan dari tata kelolanya. Kalau ada yang menyatakan bahwa kinerja perusahaan terutama didorong ataau dihambat oleh kondisi eksternal, itu tidaklah tepat. Yang benar, kinerjanya ditentukan oleh bagaimana perusahaan mengambil keputusan atas situasi eksternal itu.
Agency dan Stewardship, Dua Moda Utama Tata Kelola
Ketika situasi eksternal masuk ke dalam ranah perusahaan, bagaimana kemudian mereka bereaksi? Tergantung dari moda tata kelolanya. Kita perlu kembali kepada dua moda yang mendasari seluruh tata kelola yang kini berlaku di (hampir) seluruh perusahaan, yaitu moda agency dan stewardship.
https://www.mongabay.co.id/2015/04/22/menuju-green-corporate-governance-tata-kelola-perusahaan-dalam-paradigma-pembangunan-berkelanjutan/
-