Garis besar topik
-
-
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia mempelajari tentang Hukum dalam arti tata hukum, sejarah tata hukum di Indonesia, sistem hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum dagang, hukum agraria, serta hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
1.Mampu menjelaskan hukum dalam arti tata hukum
2. Mampu merinci pembidangan ilmu hukum secara terstruktur
3 Mampu menguraikan sejarah tata hukum Indonesia dan sistem hukum yang ada di dunia
4.Mampu menguasai dengan baik, utuh, lengkap, sistematis dasar-dasar dan pengembangan sistem hukum Indonesia.
-
-
1.Pengertian PHI
2. Pengertian Norma atau Kaidah
3. Pengertian Hukum, Arti dan Fungsi Tata Hukum
4. Tujuan Mempelajari PHI
-
-
-
1. Arti Sejarah Hukum
2. Lahirnya Hukum Indonesia
3. Tahapan Sejarah Tata Hukum Indonesia
4. Arti Politik Hukum
5. Tata Hukum
6. Politik Hukum
-
-
-
1. Sumber Hukum di Indonesia
2. Sistem Hukum Mondial
3. Sistem Hukum Indonesia
-
-
-
1.Pengertian dan Sejarah Ketatanegaraan RI,
2. Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
3. Unsur-Unsur Negara Indonesia
4. Sistem Pemerintahan Negara
-
-
-
1. Arti Administrasi Negara
2. Objek Administrasi
3. Metode Administrasi Negara
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Hukum Administrasi Negara
5. PTUN
-
-
-
1.Pengertian Hukum Pidana
2.Pembagian Hukum Pidana
3. Macam-macam Perbuatan Pidana
4. KUHP
5. Jenis-jenis hukuman
-
-
-
1.Pengertian Hukum Perdata
2Sejarah KUHPerdata (BW)
3. Sistematika Hukum Perdata dalam KUHPerdata
-
-
-
1.Pengertian Hukum Acara Pidan
2. Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana
3. Asas-asas Hukum Acara Pidana
4. Proses Pelaksanan acara pidana
-
-
-
1.Pengertian Hukum Acara Perdata
2Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata
3. Asas-asas Hukum Acara Perdata
4. Proses Pelaksanaan Acara Perdata
5.Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
-