Garis besar topik
-
-
1. Penjelasan tentangn RPS dan Kontrak Kuliah
2. Pengertian Pajak
3. Fungsi Pajak
4. Sejarah Pajak di Indonesia
-
-
-
Diharapkan Mahasiswa mampu mengidentifikasi secara rinci jenis Pajak di Indonesia.
Jenis - jenis Pajak di Indonesia :
1. Pajak Pusat dan Tujuan Pemungutan Pajak
2. PPh ( Pajak Penghasilan ) , PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
3. Bea Materai ( Pajak Materai ) dan Cukai ( pajak cukai )
-
-
-
Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menelaah mengenai Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan ( PPh );
1. Jenis - jenis penghasilan kena pajak
2. Objej dan Subjek Pajak
-
-
-
Mahasiswa dihararapkan mampu memahami dan menelaah Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Pajak Pertambahan Nilai PPN )
1. Mekanisme Pemungutan PPN
2. Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPaBM )
-
-
-
Diaharapkan Mahasiswa mampu menguasai dan memahami Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
1. Jenis Pajak Daerah
2. Kebijakan Otonomi Daerah
-
-
-
Mahasiswa diharapkan mampu tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak :
Hak dan Kewajiban dalam Pelaporan dan Pembayaran Pajak
-
-
-
Diharapkan mahasiswa mengetahui sanksi dalam hukum pajak bagi yang terlambat membayar pajak atau yang tidak mau membayar pajak. dan mahasiswa dapat memahami nya untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang akan berlaku sanksi dalam hukum pajak terdiri dari :
1. Sanksi Administratif
2. Pidana pajak
-
-
-
Diharap kan mahasiswa benar - benar mengetahui bahwa sebenarnya hukum pajak sudah harus ditegakkan .Dan mahasiswa harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar benar - benar memahami sanksi bagi orang yang terlambat membayar pajak atau tidak mau membayar pajak .dan sanksi hukum harus konsisten.Agar masyarakat mengetahui kalau penegakan hukum pajak itu ada dan akan diberlakukan. Oleh sebab itu mahasiswa harus mampu menjelaskan tentang penegakan Hukum Pajak.
Adapun Penegakan Hukum Pajak melalui :
1. Prosedur Penagihan
2. Penyidikan.
3. Pengawasan Pajak
-
-
-
Diaharapkan mahasiswa mengetahui adanya sengketa pajak. Oleh sebab itu mahasiswa akan mampu menjelaskan dan sekaligus memahami cara menyelesaikan senketa pajak tersebut.
Adapun penyelesaian sengketa mengenai pajak adalah melalui dan ada Mekanisme Penyelesaian sengketa di Pengadialan Pajak
-
-
-
Diharapkan mahasiwa mengetahui dan memahami serta mampu mengemukakan Peranan Konsulatan dan Aparat Pajak.
Adapun yang dimaksud dengan Peranan Konsultan Pajak dan Aparat Pajak adalah :
1. Etika Profesi.
2.Peran dalam Penyelesaian Sengketa
-
-
-
Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan, menganalisis dan mengidentifikasi Pajak Internasional dan Pajak Perdagangan Elektronik ( e-Commerce ).
Materi dipertemuan ini menyangkut tentang :
1. Pajak Internasional dan Pajak Perdagangan Elektronik ( e-Commerce )
2. Perpajakan dalam transaksi Internasional
-
-
-
Mahasiswa mampu untuk menjelaskan , menganalisis, dan mengidentifikasi putusan - putusan pengadilan.
Dalam Putusan - Putusan pengadilan Pajak yang berasal dari :
1. Kemendagri
2. Putusan Mahkamah Agung
3. Putusan Pengadilan Negri
-
-
-
Diharapkan mahasiswa mampu untuk menjelaskan dan mengidentifikasikan kasus - kasus Perpajakan. Selanjutnya dapat menganalisis kasus- kasus yang berkaitan dengan perpajakan di Indonesia.
Kasus - kasus Perpajakan di Indonesia
-

