Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. Perpajakan|4|4AK-P4
  3. PERTEMUAN MINGGU KE- 5: Senin, 19 April 2021
  4. Tugas 5.

Tugas 5.

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian
Dibuka: Senin, 19 April 2021, 00:00
Jatuh tempo: Senin, 26 April 2021, 00:00

Seorang karyawan bernama Abdul Karim (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Abdul Karim bekerja mengikuti program jamsostek.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Abdul Karim juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Abdul Karim juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?


Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler