Seorang perempuan Muslim meninggal dunia dan belum ada yang menyolatkannya. Di tempat itu hanya ada tiga orang laki-laki yang sempat hadir. Mereka ragu apakah boleh melaksanakan salat jenazah dengan jumlah jamaah sedikit, dan apakah boleh dilakukan di luar masjid (misalnya di halaman rumah).
Pertanyaan:
Apakah sah salat jenazah dilakukan oleh tiga orang saja?
Di mana saja salat jenazah boleh dilakukan?
Jelaskan hikmah dari pelaksanaan salat jenazah bagi umat Islam!