Assalamualaikum Wr Wb
Dalam teori keagenan, Jensen dan Meckling (Jensen, 1976 dalam Lestari, 2010) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai sebuah ikatan dimana satu atau lebih (principal) menyewa orang lain (agen) untuk melakukan beberapa jasa untuk kepentingan mereka dengan mendelegasikan beberapa wewenang pembuatan keputusan kepada agen. Prinsipal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktifitas manajemen, yang terkait dengan investasi atau dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan dengan meminta laporan pertanggung jawaban dari agen (manajemen). Berdasarkan laporan tersebut, prinsipal dapat menilai kinerja manajemen. Namun yang seringkali terjadi adalah kecenderungan manajemen untuk melakukan tindakan yang membuat laporannya kelihatan baik, sehingga kinerjanya dianggap baik. Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya, maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yaitu auditor independen.
Dalam struktur pemerintahan, kontrak hubungan antara prinsipal dan agen adalah undang - undang yang mengatur hubungan antar lembaga. Tindakan agen adalah suatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan yang tercantum dalam perundang - undangan. Namun hal tersebut tidak menafikan perbedaan kepentingan yang selalu muncul antara principal dan agen.
Waalaikumsalam Wr Wb
Anik Irawati.,SE.,M.Sc