Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2020-1 | AKT20225 | Etika Profesi Akuntan| 2 SKS | 7AK-S1 | Senin | 16.30-18.00 | Anik Irawati
  3. Pertemuan 04, Senin, 26 Oktober 2020, Jam 16.30-18.00
  4. Kata Sambutan

Kata Sambutan

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian
Dibuka: Senin, 26 Oktober 2020, 00:00
Jatuh tempo: Senin, 2 November 2020, 00:00

Assalamualaikum Wr Wb

Dalam teori keagenan, Jensen dan Meckling (Jensen, 1976 dalam Lestari, 2010) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai sebuah ikatan dimana satu atau lebih (principal) menyewa orang lain (agen) untuk melakukan beberapa jasa untuk kepentingan mereka dengan mendelegasikan beberapa wewenang pembuatan keputusan kepada agen. Prinsipal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktifitas manajemen, yang terkait dengan investasi atau dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan dengan meminta laporan pertanggung jawaban dari agen (manajemen). Berdasarkan laporan tersebut, prinsipal dapat menilai kinerja manajemen. Namun yang seringkali terjadi adalah kecenderungan manajemen untuk melakukan tindakan yang membuat laporannya kelihatan baik, sehingga kinerjanya dianggap baik. Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya, maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yaitu auditor independen.

Dalam struktur pemerintahan, kontrak hubungan antara prinsipal dan agen adalah undang - undang yang mengatur hubungan antar lembaga. Tindakan agen adalah suatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan yang tercantum dalam perundang - undangan. Namun hal tersebut tidak menafikan perbedaan kepentingan yang selalu muncul antara principal dan agen.

Waalaikumsalam Wr Wb

Anik Irawati.,SE.,M.Sc

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler