Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2025-2|Dr. Edi Pranyoto, S.E.,M.M|C01
  3. Pertemuan 27 dan 28 (Minggu ke 14 Rabu Tanggal 10 Juni 2026 Pukul 09.00 - 12.00 WIB)
  4. Kegiatan Penutup: Kesimpulan

Kegiatan Penutup: Kesimpulan

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Berdasarkan hasil pemaparan, dapat disimpulkan:

Kontrak berjangka atau juga dikenal dengan sebutan futures contract merupakan suatu kontrak standard yang diperdagangkan pada bursa berjangka, untuk membeli ataupun menjual aset acuan dari instrumen keuangan pada suatu tanggal dimasa akan datang, dengan harga tertentu. Tanggal dimasa akan datang tersebut disebut dengan istilah tanggal penyerahan atau dikenal juga dengan istilah delivery date atau tanggal penyelesaian akhir (final settlement date). Harga tertentu disebut dengan istilah harga kontrak berjangka (futures price). Harga dari aset acuan pada saat tanggal penyerahan disebut dengan istilah harga penyelesaian (settlement price).

Suatu kontrak berjangka menimbulkan "kewajiban" kepada pemegang kontrak guna melaksanakan pembelian atau penjualan di mana berbeda dengan kontrak opsi yang memberikan "hak" dan "bukan kewajiban". Pada kontrak berjangka ini, kedua belah pihak "wajib" untuk melaksanakan kewajiban masing-masing pada tanggal penyelesaian, di mana sipenjual akan menyerahkan komoditi yang dijadikan aset acuan kepada pembeli dan pembeli wajib membeli dengan harga penyelesaian yang telah disepakati. Apabila kontrak berjangka dilakukan dengan cara penyelesaian tunai ( tanpa penyerahan barang) maka pelaku perdagangan berjangka yang mengalami kerugian wajib untuk mentransfer sejumlah uang tunai kepada pelaku perdagangan yang memperoleh keuntungan. Kontrak berjangka dengan penyerahan tunai hanya diperbolehkan kalau harga penyelesaian aset acuan sudah dapat diterima umum seperti misalnya harga saham yang diperdagangkan di bursa saham. Untuk bebas dari kewajiban pada tanggal penyelesaian akhir maka pemegang posisi pada kontrak berjangka harus melakukan perhitungan atas posisinya baik dengan melakukan penjualan posisi "long" ataupun melakukan pembelian kembali posisi "short" yang secara efektif akan menutup posisi kontrak berjangka serta kewajibannyanya berdasarkan kontrak tersebut. Kontrak berjangka, atau disingkat "berjangka" atau futures, adalah suatu instrumen derivatif yang diperdagangkan di Bursa. Lembaga kliring akan bertindak selaku mitra transaksi atas semua kontrak yang diperdagangkan, dan menentukan aturan marjin yang dibutuhkan.

Demikian yang dapat saya sampaikan pada hari ini. Untuk pertemuan minggu depan, kita akan membahas mengenai Reksadana.

Saya akhiri, Wassalamualaikum wr wb.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler