Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2024-1|Rabu 13.00 - 14.30 | 7SI1 | IBI 21208 | Kewarganegaraan | Riyadini Riyan Utami,S.IP.,M.M
  3. Pertemuan Minggu Ke 4 Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Jam 13.00 - 14.30
  4. Pertemuan Ke 4, Negara dan Konstitusi

Pertemuan Ke 4, Negara dan Konstitusi

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Negara dan Konstitusi

1. Negara

Pengertian: Negara adalah organisasi atau sistem yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Negara memiliki kedaulatan dan berfungsi untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

Unsur-unsur Negara:

  • Wilayah: Area geografis yang menjadi batas kekuasaan negara.
  • Rakyat: Sejumlah orang yang tinggal di wilayah negara dan terikat oleh hukum.
  • Pemerintahan: Organisasi yang menjalankan kekuasaan negara dan mengelola urusan publik.
  • Kedaulatan: Kemampuan negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.

Fungsi Negara:

  • Menjaga Keamanan: Melindungi rakyat dan wilayah dari ancaman internal dan eksternal.
  • Menyelenggarakan Keadilan: Menegakkan hukum dan keadilan untuk seluruh warga negara.
  • Menyediakan Pelayanan Publik: Memberikan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Mengatur Kehidupan Sosial: Menciptakan dan menjaga norma-norma sosial yang berfungsi untuk mengatur hubungan antarindividu.

2. Konstitusi

Pengertian: Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur struktur, kewenangan, dan tata cara penyelenggaraan negara. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi pemerintahan dan masyarakat.

Kedudukan dan Fungsi:

  • Kedudukan: Konstitusi berada di atas semua peraturan perundang-undangan lainnya. Segala peraturan dan kebijakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi.
  • Fungsi:
    • Menetapkan Struktur Pemerintahan: Mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif).
    • Melindungi Hak Asasi Manusia: Menjamin hak-hak dasar warga negara dan memberikan perlindungan hukum.
    • Mengatur Proses Legislatif: Menyediakan mekanisme untuk pembuatan dan pengesahan undang-undang.
    • Menjaga Stabilitas Politik: Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Penerapan: Konstitusi diterapkan melalui berbagai lembaga dan mekanisme, seperti:

  • Pengadilan: Memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan konstitusi.
  • Legislatif: Membuat undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
  • Eksekutif: Mengimplementasikan kebijakan yang sejalan dengan ketentuan konstitusi.

Secara keseluruhan, negara dan konstitusi saling terkait dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.


    • 4. NEGARA DAN KONSTITUSI 2.pptx 4. NEGARA DAN KONSTITUSI 2.pptx

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler