Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari. Apabila seseorang dapat melakukan Kewajibannya, tentu ia mendapatkan Hak yang seharusnya ia dapatkan.
Melihat hubungan Hak dan Kewajiban yang begitu penting maka sudah sepantasnya Hak dan Kewajiban itu dimaknai sebagai sesuatu yang penting dalam menjalani kehidupan agar tidak ada orang yang merasa dirugikan akibat pengingkaran Hak dan Kewajiban.
maka dapat diketahui apa penyebab ‘Kegalauan’ Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kedua komponen tersebut. kegalauan yang dimaksud disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. 
Untuk kasus pengingkaran Hak Warga Negara dapat dilihat dari kondisi yang
sering terjadi, yaitu antara lain (Yusnawan Lubis, 2018):
1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.
2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya.
4. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
5. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Dan menurut saya peran Pendidikan sebagai ‘Senjata’ dalam Membangun kesadaran Masyarakat Indonesia dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya Pendidikan terutama Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkan kepada pelajar maupun Mahasiswa untuk membentuk karakter yang mulia sehingga dapat menjauhkan pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk kedepannya. Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. 
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus digalakkan mulai dari tingkatan Sekolah sampai Perguruan Tinggi untuk membentuk generasi bangsa yang dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia secara seimbang dan sebaik-baiknya.