Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas saat ini belum berjalan secara efektif meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya. Secara legal-formal, hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang no. 8 tahun 2016 mengenai disabilitas. Pada awalnya, negara baru mengakui hak-hak penyandang disabilitas melalui ratifikasi Konvensi PBB yang dibentuk tahun 2006 dan baru diratifikasi pada tahun 2011. Hal ini menjadi titik awal peran negara dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas itu sendiri diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berimplikasi pada interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara efektif dengan warga negara lainnya (United Nations: 2006). Dengan kata lain, penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dibandingkan manusia pada umumnya sehingga hal tersebut berimplikasi pada relasi yang terbentuk antara penyandang disabilitas dengan lingkungannya.
Penyandang disabilitas mengalami berbagai permasalahan dalam hidupnya seperti terjadinya diskriminasi sosial, diskriminasi politik, serta kesenjangan infrastruktur yang tidak dapat mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas. Permasalahan yang dialami oleh penyandang disabilitas merupakan permasalahan struktural akibat dari adanya ketidaksetaraan kesempatan bagi para penyandang disabilitas. Selain itu, prospek pembangunan pada masa-masa sebelumnya juga tidak mempertimbangkan kepentingan penyandang disabilitas. Hal ini kemudian menjadikan penyandang disabilitas rentan terhadap kemiskinan sebagai akibat dari sulitnya akses terhadap sumber daya negara dan biaya perawatan penyandang disabilitas (Danang Arif: 2015).
Diskriminasi sosial terjadi ketika seorang penyandang disabilitas tidak dapat mengakses sumber daya negara,serta perlakuan masyarakat yang tidak jarang melakukan bullying terhadap penyandang. Sumber daya negara yang dimaksud pada konteks diskriminasi sosial ialah hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan. Diskriminasi di bidang pendidikan antara lain pernah terjadi dalam mekanisme Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Pada bagian daftar perguruan tinggi berserta jurusannya, tertera beberapa opsi persyaratan untuk calon mahasiswa yang mendaftar. Ada tujuh kode persyaratan, yakni; tidak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, buta warna sebagian, buta warna keseluruhan maupun sebagian(Hidayat, 2016).Hasilnya kemudian, jumlah para penyandang disabilitas di perguruan tinggi menurun dan hanya sedikit yang dapat meneruskan studi ke jenjang perguruan tinggi. Sedangkan, pada bidang pekerjaan terdapat berbagai peraturan berupa syarat yang mewajibkan para calon pekerjanya untuk menyertakan surat kesehatan yang mana sulit untuk didapatkan oleh penyandang disabilitas.
Lalu, diskriminasi politik terjadi di beberapa daerah dimana pada pemilihan umum akses dan fasilitas yang tersedia tidak memadai bagi penyandang disabilitas. Selain itu, tidak jarang nama penyandang disabilitas tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (Rahmat Rahman: 2016). Hal ini menjadi suatu permasalahan politik karena negara tidak mampu mengakomodir kepentingan warga negara dalam menyuarakan suaranya pada proses politik. Permasalahan selanjutnya yang dihadapi oleh penyandang disabilitas ialah infrastruktur yang belum cukup merata baik di kota maupun di pedesaan. Pada dasarnya, aksesibilitas infrastruktur bagi kelompok penyandang disabilitas harus dijadikan hal yang prioritas untuk menunjang lingkungan yang inklusif. (Jefri, 2016) Namun, kenyataan yang ada penyandang disabilitas belum mendapatkan fasilitas yang setara dengan kaum non disabilitas. sepertinya yang dijelaskan oleh (Gufron Sakaril, 2013) bahwa diskriminasi masih berlaku ketika penyandang disabilitas masih belum bisa setara dengan non disabilitas. Hal itu dapat dilihat melalui hak-hak disabilitas yang belum terpenuhi seperti transportasi, tempat ibadah, serta tempat umum lainnya yang mampu menunjang kegiatan penyandang. Alhasil, sulit untuk kaum disabilitas menjadi mandiri ketika berada di ruang publik karena banyak dari mereka yang bergantung pada bantuan orang lain saat melakukan aktivitas.
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, pemerintah kemudian merencanakan dan membentuk produk kebijakan yang tujuannya adalah menjamin hak-hak bagi penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut berupa UU No. 8 tahun 2016 yang memungkinkan negara untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang selama ini tidak dihiraukan. Peran negara menjadi sangat penting karena sebagai pemilik legitimasi kekuasaan, negara menjadi titik sentral yang memiliki sumber daya untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, melalui UU No. 8 tahun 2016 ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Meskipun begitu, pada realitanya kebijakan yang ada belum begitu efektif dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Hal itu disebabkan oleh penerapan kebijakan yang tidak merata di daerah perkotaan dan daerah pedesaan. Hal tersebut berpotensi mendorong adanya migrasi dari desa ke kota bagi para penyandang disabilitas sebagaimana penelitian Risnawati (2003) yang melihat kecenderungan adannya migrasi penyandang disabilitas dari desa ke kota untuk mendapatkan akses yang lebih baik seperti hak atas sekolah, pekerjaan, maupun medis.
Pembentukan kebijakan yang disertai dengan berbagai upaya pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas semata-mata merupakan kewajiban negara dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negaranya. HAM itu sendiri diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat kepadanya karena dia adalah manusia. Universalisme HAM berarti menganggap bahwa HAM sama di manapun tanpa membedakan bangsa, ras, golongan, agama, atau jenis kelamin (Soetjipto: 2015) Dengan begitu, manusia dianggap sama tanpa dibeda-bedakan berdasarkan apapun untuk meraih hak-hak serta menjalankan kewajibannya. Konsepsi HAM pada intinya bertujuan untuk menempatkan dan memperlakukan manusia secara bermartabat, melindungi manusia dari segala bentuk penganiayaan (abuse) agar bisa hidup penuh harga diri (dignity) (Soetjipto: 2015).
Pada praktik pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas, pemerintah melalui kebijakan UU Disabilitas berupaya untuk menyediakan serta mengatur berbagai hal sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memenuhi keadilan bagi seluruh warga negara. Terdapat beberapa cara yang dilakukan oleh negara dalam memenuhi HAM penyandang disabilitas seperti salah satunya membangun fasilitas infrastruktur yang memadai. Hal ini ditujukan sebagai upaya pemerintah membantu penyandang dalam mengakses sumber daya yang ada karena selama ini fasilitas infrastruktur pada ranah publik tidak mendukung kegiatan penyandang disabilitas. Kemudian, cara lain yang dilakukan pemerintah ialah menghapuskan berbagai peraturan yang cenderung diskriminatif baik pada tahapan makro maupun mikro, Dengan kata lain, salah satu poin dari kebijakan UU disabilitas ialah menghapuskan praktik yang selama ini membuat penyandang disabilitas tidak dapat mengakses hak sosialnya seperti hak atas sekolah maupun hak atas pekerjaan. Meskipun begitu, berbagai upaya pemerintah yang dilakukan saat ini bukan berarti tanpa hambatan dan tantangan. Pemerintah sebagai pemilik otoritas dianggap kesulitan dalam upaya memenuhi HAM penyandang disabilitas.
Hambatan yang dihadapi pemerintah pada implementasi kebijakan UU Disabilitas ialah penerapan yang tidak merata di daerah perkotaan dan pedesaan terkait akomodasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang belum satu frekuensi terkait pemenuhan hak penyandang. Permasalahan utamanya ialah sense of awareness yang relative berbeda pada isu penyandang disabilitas, ditambah dengan kemampuan ekonomi yang berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Minimnya sense of awareness terkait penyandang disabilitas terjadi akibat dari sosialisasi yang kurang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, pada sektor ekonomi permasalahan ada dikarenakan perbedaan anggaran dan prioritas antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kedua hal tersebut menjadi penghambat utama dalam proses implementasi kebijakan UU disabilitas.
Pemerintah pusat negara Indonesia memiliki beberapa tantangan kedepan dalam upaya memenuhi hak penyandang disabilitas. Tantangan yang dihadapi pemerintah berupa: (1) mempromosikan HAM sebagai urgensi kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta suatu kondisi sosial yang adil melalui terbentuknya kesadaran akan hak diri sendiri dan hak orang lain; (2)menjamin proses pemenuhan hak baik secara sosial maupun politik bagi penyandang disabilitas dapat berjalan secara merata dan dalam berbagai sektor kehidupan; (3) memastikan terjadinya pembangunan infrastruktur yang ramah terhadap penyandang disabilitas secara merata baik di perkotaan maupun di pedesaan. Apabila ketiga sektor tersebut mampu dilakukan oleh pemerintah, bukan tidak mungkin hak bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi dan terakomodir. Maka dari itu, diperlukan adanya kolaborasi antar berbagai elemen negara khususnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam upaya memenuhi hak penyandang disabilitas. Upaya kerjasama pemerintah pusat-daerah krusial untuk dilakukan agar tujuan dari UU Disabilitas yaitu memenuhi dan mengakomodir hak penyandang disabilitas menjadi mungkin untuk dilakukan