Indonesia sangat menjujung tinggi hak masyarakat untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing, hak tersebut dicantumkan di sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa bahkan dipertegas kembali di UUD 1945 pasal 29. Tetapi kenyataannya banyak terjadi diskriminasi terhadap masyarakat yang beragama minoritas di berbagai daerah oleh masyarakat yang beragama mayoritas. Diskriminasi tersebut seperti sulitnya membangun tempat beribadah, penutupan tempat ibadah, larangan acara keagamaan dan tidak bisa memilih agama lain hanya boleh memilih agama yang diakui. Bahkan terjadi serangan fisik  dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok mayoritas agar bisa membubarkan saat acara keagamaan. Hal seperti ini jarang terdengar dikarenakan biasanya terjadi di daerah-daerah. Minoritas agama di Indonesia juga menghadapi diskriminasi bila berurusan dengan birokrasi. Ini membuktikan bahwa hak dan kewajiban masyarakat dalam beragama di Indonesia belumlah terpenuhi dengan baik.
Strategi saya adalah :
- Mengimplementasikan Pancasila sebagai Pedoman Hidup
- Meningkatkan rasa nasionalisme yaitu mengimplementasikan semboyan Bhineka Tunggal Ika
- Harus selalu menerima perbedaan serta menjadikan perbedaan tersebut adalah sesuatu yang harus kita syukuri, karena dengan perbedaan tersebut , Allah menguji kita untuk saling menghormati, menghargai dan saling menjalin persaudaraan sesama Bangsa Indonesia
- Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri. 
- Dimulai dengan diri sendiri untuk bertoleransi agama sehingga menjadi contoh untuk orang-orang sekeliling.