Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
      Menurut Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterima atau dilakukan oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Paristiyanti Nurwardani, 2016).
      Sedangkan menurut Lubis dan Sodeli, Hak Warga Negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara (Yusnawan Lubis, 2018). Kemudian ia juga mengatakan bahwa Hak Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Kemudian Rusnila menyatakan pendapatnya mengenai Kewajiban Warga Negara dan menurutnya Kewajiban Warga Negara adalah Kewajiban yang melekat bagi tiap-tiap warga negara, seperti halnya membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara, dan lain-lain (Rusnila, 2016). Lebih lanjut Lubis dan Sodeli memberikan konsep sederhana mengenai Kewajiban Warga Negara.
kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut (Yusnawan Lubis, 2018).
Strategi Pendidikan sebagai ‘Senjata’ dalam Membangun kesadaran Masyarakat Indonesia dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya
      Pendidikan terutama Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkan kepada pelajar maupun Mahasiswa untuk membentuk karakter yang mulia sehingga dapat menjauhkan pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk kedepannya. Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas (Widodo, 2018).
      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus digalakkan mulai dari tingkatan Sekolah sampai Perguruan Tinggi untuk membentuk generasi bangsa yang dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia secara seimbang dan sebaik-baiknya.