Rizkia ambar sari
1612120164
Kebijakan lingkungan adalah setiap tindakan sengaja diambil [atau tidak diambil] untuk mengelola kegiatan manusia dengan maksud untuk mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek yang merugikan pada sumber daya alam dan alam, dan memastikan bahwa buatan manusia perubahan lingkungan tidak memiliki efek berbahaya pada manusia. Kebijakan lingkungan adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi menciptakan suatu perubahan yang lebih baik terhadap kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup dalam mencapai kesejahteraannya. Pengaruh ini dapat dirasakan dalam jangka waktu yang cepat ataupun lama, dan kondisi yang melingkupi makhuk hidup ini tentunya meliputi kondisi fisik dan sosial. Kebijakan lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Kebijakan lingkungan sangat dibutuhkan karena banyaknya permasalahan lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini seperti; banjir, kerusakan hutan, pencemaran air  laut/darat, erosi tanah/lahan, dan abrasi pantai, tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa sumber daya (air, udara, laut, hutan beserta kekayaan di dalamnya, dan lain-lain) adalah milik bersama. kondisi yang demikian menyebabkan para ekonom dan pembuat keputusan  mencari hubungan yang lebih mendalam tentang ekonomi, siklus, bisnis dan ketenagakerjaan. Mereka yang senang  dengan tolok ukur ini umurnya tidak mempedulikan tentang masalah lingkungan atau langkanya suatu sumberdaya alam.  Sehingga adanya penurunan sumberdaya alam, dan kerusakan lingkungan sama sekali tidak tercermin dalam indikator  tersebut. Tujuan dari kebijakan lingkungan itu sendiri adalah untuk “Terwujudnya pembangunan Indonesia berdasarkan pembangunan berkelanjutan dengan penekanan pada ekonomi hijau (green economy) untuk “menahan laju kemerosotan daya tampung, daya dukung, dan kelangkaan sumberdaya alam, serta mengatasi bencana lingkungan”.