Nama: Tika Anggraini
Npm: 1912128031P 
Menurut saya permasalahan tentang pemenuhan hak dan kewajiban warga negara indonesia adalah :
Banyaknya kasus terhadap anak utamanya pelajar seperti kekerasan dan Bullying menjadi permasalahan yang pelik di dunia pendidikan. Hal tersebut salah satunya dikarenakan kurangnya pemahaman baik guru maupun siswa dalam memahami hak maupun kewajibannya.
“Tindakan kekerasan dan bullying pada anak tidak dapat diterima, karena secara konstitusional, Pasal 28 UUD 1945 menjelaskan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang pro terhadap anak,” menurut Kasubdit Penguatan HAM Wilayah III Asep Roslan di sela-sela acara tersebut.
Dalam acara Diseminasi HAM tersebut Asep menekankan pentingnya siswa untuk tidak hanya menuntut hak-hak nya, namun kewajiban sebagai seorang pelajar wajib dilakukan juga. Selain itu, bagi Guru juga diminta untuk memastikan anak didiknya mendapatkan rasa aman untuk tumbuh dan berkembang, khususnya pada saat di lingkungan sekolah.
ΓÇ£dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), tumbuh, dan berkembang (rights to development), serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi, oleh sebab itu para guru wajib untuk mentaatinya, dan pelajar untuk melaksanakan arahan gurunya selagi dalam koridor yang wajar,ΓÇ¥ imbuh Asep.
Kekerasan dan bullying marak terjadi baik di sekolah maupun di masyarakat. Banyak anak-anak yang mengaku diperlakukan salah, atau tidak seharusnya oleh gurunya. Misalnya, demi mengajarkan kebaikan, anak-anak dihukum dengan cara dipukul tangan atau rotan, diteriaki dan dibentak, dilempar kapur atau penghapus papan tulis. Di samping itu, akhir-akhir ini kita jumpai pula seorang pelajar yang melakukan tindak kekerasan kepada gurunya, teman sebaya maupun kepada orang lain.
Strategi yang dilakukan: 
1. Penggunaan kurikulum resolusi konflik untuk mengajar siswa tentang penyebab-penyebab dari konflik dan jalan tanpa ada kekerasan untuk menyelesaikan masalah mereka
2. Melatih murid dalam kebutuhan keterampilan sosial khusus, untuk menghindari dan menyelesaikan konflik
3. Menggunakan pertemuan kelas untuk mendiskusikan sebab-sebab dari konflik dan untuk menegakkan nilai bahwa konflik harus diselesaikan dengan adil dan tanpa kekerasan
4. Keterliabatan dibutuhkan ketika membimbing siswa dalam menggunakan kemampuan resolusi konflik yang baru dipelajari
5. Menyediakan pelatihan khusus untuk murid-murid yang mengabdi sebagai manajer konflik di lapangan bermain
6. Mendorong instruksi dalam kelas dengan menggunakan proses mediasi konflik bersama murid-murid yang dikirimkan ke kantor karena bertengkar
7. Menolong murid yang memiliki kemajuan dalam mencapai tujuan menyelesaikan konflik tanpa mediasi dari luar.