Rule of law adalah suatu legalisme hukum yang mengandung suatu gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan cara pembuatan sistem peraturan dan juga prosedur yang objektif, tidak memihak, juga tidak personal serta otonom. 
Contohnya :
Ikut ambil alih dalam pemilihan umum baik di desa, kabupaten ataupun negara