Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
contoh : 
Menghargai dan menerima setiap pendapat dari orang lain. Setelah itu merumuskan pendapat mana yang dirasa lebih condong untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.