Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
Atau Rule of law adalah negara /kekuasaan politik yang di atur secara legal (berdasarkan aturan hukum)
contoh : "indonesia adalah negara terkorup di dunia."