Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. contohnya setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus ada undang undang yang menaunginya atau disebut dengan peraturan perundang undangan.
Nama : Yulida Saputri Ayu NPM : 1912110281
Sudah mencapai batas waktu untuk mengirim ke forum ini sehingga Anda tidak dapat lagi mengirim ke forum ini.