Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
      Contohnya :
·        Bersama–sama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
·        Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
·        Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.
·        Bersama–sama memberikan usulan yang positif dan bermakna demi tercapainya tujuan yang diharapkan oleh semua masyarakat.
·        Memberi usulan dan juga kritikan  yang positif serta saran yang sifatnya membangun dan usulan  kritikan dan saran tersebut bermakna bagi terwujudnya tujuan yang ada dalam organisasi.
·        Ikut berpartisipasi dalam iuran kemasyarakatan.
·        Ikut ambil bagian dalam upaya untuk memecahkan masalah dan pencapaian mufakat demi tujuan bersama.
·        Menghargai dan menerima setiap pendapat dari orang lain. Setelah itu merumuskan pendapat mana yang dirasa lebih condong untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
 
Sekian dan Terima Kasih.